Kata Pengantar
Puji Syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang
Maha Esa atas berkat limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat
menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Terima kasih kepada Bapak Mansur
selaku guru pkn atas kesediaannya selama ini dalam membimbing kami selama
proses pelajaran. Adapun tujuan utama dari penulisan makalah ini adalah untuk
memenuhi tugas makalah HAM dengan judul “BEHIND THE SCENE” (Israeli
Military Aggression and The Hidden Agenda of Superpower State behind the
Israeli -Palestine War ).
Berkaitan dengan tema yang diangkat bahwa
konflik yang terjadi antara Palestina dan Israel bisa dikatakan sebagai
peperangan abadi. Sejarah telah mencatat kisah mereka dalam pelbagai
literatur-literatur internasional. Dunia juga telah menjadi saksi kearogansian
Israel dan ketidakberdayaan Palestina dalam rangka perebutan tanah leluhur
mereka. Salah satu faktor pendukung keberhasilan utama Israel dalam
meluluhlantahkan Palestina adalah dengan lobi-lobi maha dahsyat yang dilakukan
oleh para Zionisme.
Demikian sekilas gambaran tentang isi makalah,
semoga dapat memberikan inspirasi dan membuka pikiran pembaca (open
minded) mengenai topik ini. Penulis menyadari bahwa masih banyak
kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, penulis mengharapkan
adanya kritik dan saran yang bersifat konstruktif demi kesempurnaan makalah
ini. Terima kasih atas perhatiannya, semoga bermanfaat, dan selamat membaca.
Mojokerto, 5 Oktober 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar...................................................................................................................... i
Daftar Isi................................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................... 1
1.1
Latar Belakang............................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah.......................................................................................... 3
1.3
Batasan Masalah............................................................................................ 3
1.4
Tujuan Penulisan............................................................................................ 4
1.5
Manfaat Penulisan......................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................... 5
2.1
Berdirinya Negara Israel............................................................................... 5
2.2
Pelanggaran HAM dalam Agresi Militer Israel............................................. 7
2.3
Hukum Inrernasional untuk Pelanggaran HAM........................................... 8
2.4
Pembangkangan Israel tehadap Hukum Internasional.................................. 9
2.5
Zionis dan Zionisme...................................................................................... 10
2.6
Doktrin Zionisme dalam Perang Israel-Palestina.......................................... 11
2.7
Lobi-lobi dalam Perang Israel-Palestina........................................................ 13
BAB III PENUTUP............................................................................................................. 14
3. 1.
Kesimpulan................................................................................................. 14
3. 2.
Saran........................................................................................................... 15
Daftar Pustaka..................................................................................................................... 17
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Eksistensi perang yang terjadi antara Israel dan Palestina masih
tetap terjaga hingga saat ini. Perang yang diperkirakan dimulai pada zaman Nabi
Ibrahim a.s hingga saat ini belum juga menunjukkan fase
tenang. Sebaliknya, Israel semakin gencar dalam memerangi rakyat
Palestina. Hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran HAM berat sebagai bagian
dari kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) yang dilakukan oleh
tentara Israel. Alasannya karena kebrutalan tersebut dilakukan secara
terang-terangan dan dalam tempo waktu yang sangat lama. Tentara Israel juga
populer dengan tipe-tipe gerakan yang radikal, represif, dan tidak
berperikemanusiaan. Jutaan rakyat Palestina telah menjadi korban kebiadaban
tentara Israel melalui serangkaian aksi pembunuhan dan genosida.
Dengan berbagai alat-alat militer yang serba canggih dan modern
tentara Israel telah sukses menghancurkan sendi-sendi kehidupan di sana.
Pusat-pusat pemerintahan negara serta kantor-kantor pelayanan publik seperti
rumah sakit, instansi pemerintah, sekolah-seklah, stasiun,
terminal, airport, pusat perbelanjaan, rumah-rumah warga, serta
tempat-tempat umum juga tak luput dari gempuran tentara Israel. Kejahatan
tentara Israel tidak hanya terjadi di daratan, baru-baru ini kapal “Mavi
Marmara” yang mengangkut berbagai bantuan kemanusiaan lainnya seperti makanan,
obat-obatan, pakaian, serta para medis dan relawan dari seluruh dunia termasuk
Indonesia juga dilarang untuk memasuki Palestina. Masuknya kapal “Mavi Marmara”
jelas tidak sesuai dengan tujuan Israel yang ingin mengisolir Palestina dari
dunia internasional. Hal ini jelas membuat publik internasional geram dengan
tindakan Israel yang dengan lantang melawan hukum internasional.
Kesuksessan dalam melakukan ekspansi-ekspansi ke
wilayah Palestina terjadi karena ada banyak aktor di “balik layar” yang
setia membantu melaksanakan program-program Zionis Israel dalam melancarkan
agresi militernya ke Palestina. Dalam kaitannya aktor-aktor kenegaraanlah
yang memiliki peran sentral terhadap kekuatan Israel dalam menginvasi negara
Palestina. Negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, Inggris, serta
organisasi-organisasi Yahudi Internasional memiliki peran yang sangat besar
dalam peperangan ini.
Orang-orang Yahudi dikenal sebagai orang-orang yang memiliki
tingkat intelegensia tinggi. Sehingga keberadaan mereka yang tersebar luas di
seluruh dunia sering mendapatkan posisi strategis di masyarakat. Seperti yang
dikutip dalam sebuah buku bahwa ada sekitar 12 persen dari peraih hadiah Nobel
fisika, kimia, dan kedokteran adalah orang-orang Yahudi. Selain itu,
Yahudi juga telah menyumbangkan tokoh-tokoh besar dunia dalam bidang agama,
filsafat, sastra, sains, musik, dan keuangan. Dengan demikian pintu untuk
menyusupkan doktrin Zionisme kepada para decision or policy maker sangat
terbuka lebar. Pengaruh mereka sangat kuat hingga negara-negara
raksasa dunia seperti Amerika Serikat dan Inggris harus tunduk kepada peraturan
yang dibuat oleh Israel. Segala undang-undang yang dihasilkan harus sesuai
dengan cita-cita Zionis yaitu untuk mendirikan negara Israel di tanah
Palestina. Hal ini mustahil dilakukan oleh suatu negara karena jelas melanggar
hukum internasional. Tetapi, Israel telah melegalkan segala cara demi
tercapainya cita-cita tersebut. Melalui jalan peperangan tentara Israel telah
merebut kemerdekaan dan memaksa jutaan rakyat Palestina harus mengalami
penderitaan abadi di tanah airnya sendiri.
Israel memiliki kekuatan
utama pada lobi dan jaringan organisasi Zionis internasional untuk mewujudkan
cita-cita Yahudi. Tidak dapat dipungkiri bahwa keahlian mereka dalam
berdiplomasi sangat “lihai dan licin”. Melalui soft power diplomacy Israel
telah sukses melakukan lobi internasional. Lobi-lobi yang mereka lakukan bukan
semata-mata dalam hal tawar-menawar(bargaining) kesepakatan
saja. Tetapi, ada misi besar yang tersembunyi dalam setiap agenda-agendanya.
1.2.Rumusan Masalah
Perang yang terjadi antara Israel dan Palestina telah memicu
terjadinya kemarahan publik internasional atas isu pelanggaran HAM berat yang
menimpa warga sipil Palestina. Tetapi, peperangan ini tidak akan terjadi seawet
ini tanpa adanya uluran tangan dari aktor-aktor intelektual kenegaraan. Atas
dasar dari penulisan latar belakang di atas, maka inti dari permasalahan akan
dituliskan dalam beberapa bentuk pertanyaan sebagai berikut :
1. Bagaimanakah bentuk
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina ?
2.
Bagaimana status hukum internasional yang mengatur tentang
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina ?
3.
Apakah yang dimaksud dengan doktrin Zionisme dan bagaimanakah
bentuk lobi-lobi dahsyat yang dilakukan oleh Israel untuk mendukung gerakan
Zionis internasional ?
1.3.Batasan Masalah
Masalah yang diangkat dalam makalah ini akan terlalu luas jika
diteliti secara menyeluruh. Oleh sebab itu, agar pokok permasalahan tidak
melenceng dari fokus pembahasan maka penulis akan mengkaji lebih dalam
mengenai:
1.
Agresi militer Israel kepada Palestina
2.
Hukum internasional apa saja yang telah dilanggar oleh Israel
terhadap Palestina
3.
Pengaruhnya Zionisme terhadap perang antara Israel-Palestina dan
bentuk lobi-lobi internasional Israel
1.4.Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui dengan jelas pelanggaran HAM yang dilakukan Israel
terhadap Palestina
2.
Untuk mengetahui secara jelas status hukum internasional
atas pelanggaran HAM berat(extraordinary crimes) yang telah
dilakukan oleh Israel terhadap Palestina
3.
Untuk mengetahui pengaruh doktrin Zionisme terhadap negara-negara
adikuasa (Amerika Serikat dan Inggris) dan untuk mengetahui model
lobi-lobi Yahudi dalam perang antara Israel-Palestina
1.5.Manfaat Penulisan
Dengan terselesaikannya makalah ini penulis berharap agar para
pembaca dapat membuka pikiran terhadap kisah-kisah dibalik perang antara Israel
dan Palestina. Dalam makalah ini penulis berusaha memaparkan fakta-fakta yang
melatarbelakangi terjadinya perang Israel-Palestina. Di samping itu
peran-peran negara besar akan digambarkan secara gamblang dalam membantu
misi-misi Israel ke Palestina. Pengaruh lobi-lobi internasional Israel
dalam memerangi Palestina akan dijelaskan secara rinci. Dalam makalah ini
penulis menceritakan detail kejadian dari sudut pandang sejarah masa lalu,
hingga isu-isu kekinian yang berhubungan dengan penjajahan atas bangsa
Palestina. Dari sudut pandang hukum, penulis akan mengkaji status hukum
humaniter internasional terhadap perang antara Israel dan Palestina.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Beridirinya Negara
Israel
Pada tahun 1896, Theodore Herzl dalam bukunya yang berjudul “Negara
Yahudi” (der Judenstaat) menggagas rumah nasional bagi
orang-orang Yahudi di dunia. Setahun kemudian, Kongres Zionis I diselenggarakan
di kota Basel, Swiss. Dalam kongres tersebut dihasilkan keputusan:
“Sesungguhnya cita-cita
Zionisme ialah mendirikan tanah air untuk bangsa Yahudi, yang diakui baik
secara resmi maupun secara hukum, sehingga dengan pendirian itu bangsa Yahudi
dapat hidup aman dari tekanan-tekanan, dan tanah air itu tiada lain adalah
Palestina”.
Di depan kongres, Herzl berkata,”Dalam 50 tahun lagi akan
berdiri sebuah negara Yahudi”.]Dengan
demikian semakin membangkitkan semangat Zionisme. Orang-orang Yahudi berusaha
keras agar bisa kembali ke Tanah Palestina. Ada dua cara yang dapat dilakukan
yaitu dengan cara internal dan eksternal. Cara internal adalah orang-orang
Zionis menyiapkan dirinya untuk menjajah Palestina, sedangkan cara eksternal
yaitu dengan mencari partner negara yang dapat mendukung mereka dalam
merealisasikan cita-cita Zionis. Cara internal yaitu dengan membeli tanah-tanah
pertanian di Arab yang meskipun pada saat itu harganya sangat mahal.
Orang-orang kaya Yahudi, seperti miliuner Rothschild juga ikut berpartisipasi
dalam membelanjakan hartanya serta melakukan hijrah besar-besaran ke
Palestina. Cara eksternal yang dilakukan adalah orang-orang Yahudi sepakat
untuk memilih Inggris sebagai sekutunya. Karena berdasarkan pertimbangan bahwa
Inggris adalah negara penjajah dengan militer yang kuat. Maka Chaim
Weizmann pun
seorang Yahudi, memproklamirkan bahawa terdapat ikatan kepentingan antara
Yahudi dan Inggris, seklaigus secara tegas menggabungkan diri dengan militer
Inggris.
Pada tahun 1917, menteri luar negeri Inggris keturunan Yahudi,
Arthur James Balfour mengumumkan Deklarasi Balfour. Isinya
memberitahukan pemimpin Zionis Inggris, Lord Rothschild, bahwa Inggris akan
memperkokoh pemukiman Yahudi di Palestina dan membantu mendirikan negara Yahudi
di Palestina. Lima tahun kemudian, Liga Bangsa-Bangsa yang menjadi cikal bakal
PBB memberikan mandat pada Inggris untuk menguasai Palestina.
Pada tanggal 15 Mei 1948, David-Ben Gurion (perdana menteri
pertama Israel) memproklamirkan kemerdekaan Israel di Tel Aviv. Tepat 50 tahun
Herzl membuktikan ucapannya di depan Kongres Zionis I yang menggagas ide
rumah nasional bagi orang Yahudi di seluruh dunia. Bertepatan dengan tanggal
itu bahwa Inggris secara resmi menyerahkan Palestina kepada Yahudi. Tetapi
negara Arab berusaha tetap mempertahankan arabisme di Palestina. Hingga
pecahlah beberapa peperangan melawan Yahudi. Namun beberapa negara imperialis
melakukan berbagai intervensi sehingga Yahudi berhasil memenangkan peperangan
tersebut. Salah satu kesalahan tebesar bangsa Arab adalah dengan mempercayakan
kepemimpinan militer kepada para tentara Yordania, dikomandani oleh Globe
Pasya seorang berkewarganegaraan Inggris. Sudah pasti dia mementingkan
kepentingan negaranya.
Pasca perang pada tahun 1949, Israel diakui menjadi sebuah negara
oleh UNO (United Nation Organization). Dengan demikian,
orang-orang Yahudi semakin gencar dalam melakukan agresi ke Palestina. Pada
tahun 1956, Israel bersekutu dengan Inggris dan Perancis untuk memerangi Mesir.
Israel juga telah menolak secara terang-terangan keputusan dan resolusi
PBB yang mewajibkan melindungi dan memberi tempat bagi para pengungsi. Sehingga
menyebabkan jutaan rakyat Palestina hidup terlantar dalam tenda-tenda
perkemahan di tengah-tengah padang pasir.
2.2 Pelanggaran HAM dalam
Agresi Militer Israel
Sejak disahkannya Deklarasi Balfour orang-orang Yahudi telah
melakukan migrasi besar-besaran ke Palestina. Selain itu, pada perang
dunia kedua merupakan masa paling bersejarah bagi bangsa Yahudi. Pada saat itu
terjadi peristiwa “Holocoust”, yaitu pemusnahan ras Yahudi oleh
NAZI Jerman. Hal ini menyebabkan orang-orang Yahudi Eropa bermigrasi ke
seluruh dunia. Mereka menentukan destination utama
yaitu dengan kembali ke Palestina. Orang-orang Yahudi menganggap
Palestina adalah tanah yang dijanjikan Tuhan (promise land) untuk
mereka.
Israel sangat pro aktif dalam melakukan serangkaian
aksi teror di Palestina. Serangan demi serangan, baik darat, udara, dan
laut pun terus dialamatkan kepada rakyat Palestina. Israel memiliki
kekuatan militer yang sangat luar biasa. Peralatan tempur yang digunakan
sudah modern, canggih, dan sangat lengkap, seperti tank, roket, rudal,
pesawat tempur, dan meriam. Israel juga sedang menunggu bantuan perang tambahan
sebesar US$ 4 milyard dari Amerika Serikat yang terdiri dari pesawat tempur F
16, Apache dan Blackhawk. Dengan alat-alat militer yang canggih
tersebut Israel sukses melakukan penetrasi ke wilayah-wilayah Palestina.
Menjelang akhir 2008, Israel melancarkan agresi militer secara besar-besaran
ke Jalur Gaza yang dianggap sebagai wilayah dengan populasi terpadat di
Palestina. Dalam agresi militer itu sebanyak 1.201 orang, termasuk 410
anak-anak meninggal dunia. Adapun jumlah korban luka-luka mencapai 5.300
orang.[15] Data terbaru menunjukkan bahwa
meriam penjajah Zionis ditembakkan ke arah tenggara Gaza tepatnya di Hijr
Deik. Meriam itu jatuh di sekitar kantor dinas kebersihan di timur kota.
Sistem pertahanan rudal Zionis Irom Dome (Kubah Besi)
juga menembakkan roket dan peluru di timur Khan Yunis, wilayah selatan
Jalur Gaza. Pesawat-pesawat Israel secara intensif mengudara di atas Jalur
Gaza. Mengintai dan mencari target-target berikutnya yang siap untuk
dihancurkan.
Dampak dari invasi-invasi brutal yang
dilakukan oleh tentara Israel sangatlah luar biasa bagi rakyat Palestina.
Kerusakan terparah terjadi pada sektor infrastruktur dengan nilai total
kerugian negara mencapai US$ 476 juta atau setara dengan Rp 5,2 triliun. Angka
resmi menunjukkan bahwa sejak awal serangan Israel pada 27 Desember, sekitar
4.000 tempat tinggal telah hancur, dan juga 48 kantor dan bangunan pemerintah,
30 pos polisi dan 20 masjid. Daftar panjang itu juga mencakup kerusakan jalan,
sekolah, fasilitas listrik dan air bersih. Secara keseluruhan, sekitar 14
persen dari semua bangunan di wilayah yang dihantam berulang-ulang itu telah
rusak atau hancur. Hidup dibawah tekanan dan siksaan sangatlah sulit dan
tidak mudah. Karena tentara Israel telah menguasai hampir seluruh tanah
Palestina (lihat perbandingan peta Israel-Palestina). Sehingga, ruang gerak
rakyat Palestina semakin sempit dan terbatas
Bangunan-bangunan yang menjadi tempat
berlangsungnya aktivitas kenegaraan seperti pelayanan publik, pendidikan,
pelayanan kesehatan, fasilitas umum telah hancur atau bahkan rata
dengan tanah. Disisi lain, Israel juga mengalokasikan 85% air bersih
hanya untuk 400 ras yahudi di Hebron dan membagikan 15%
sisanya untuk 120 ribu penduduk Palestina yang menetap di kawasan
Israel. Bantuan-bantuan kemanusiaan dan para relawan internasional
juga gagal memasuki Palestina karena dihalang-halangi oleh tentara Israel. Hal
ini menambah daftar hitam kekejaman dan kebiadaban tentara
Israel terhadap Palestina, sehingga memicu reaksi protes keras oleh dunia
internasional.
2.3 Hukum Internasional
untuk Pelanggaran HAM
Dengan agresi-agresi militer di atas berarti Israel telah
melanggar hukum internasional. Israel telah melakukan pelanggaran HAM secara
terang-terangan (extraordinary human rights violations)dengan
ketentuan sebagai berikut :
A. Prinsip-prinsip hukum pokok :
Penguasa pendudukan
harus menghormati HAM dari penduduk setempat kecuali hal tersebut secara
signifikan dapat mempengaruhi keselamatannya.
B. Hukum Internasional pada umumnya :
a. Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 55 Piagam PBB, 10 Desember 1945;
b. Pasal 1 dan 2 Deklarasi
Universal HAM;
c. Pasal 1 ayat (1) Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, 16 Desember 1966;
d. Pasal 1 Kovenan
Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, 16 Desember 1966;
e. Pasal I dan II Kovenan
Internasional tentang Penindasan dan Penghukuman tindak pidana Apartheid, 18
Juli 1976;
f. Prinsip 5 Resolusi
Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970;
g. Pasal 72 – 79 Protokol
Tambahan I, 1977.
C. Reaksi masyarakat internasional yang berupa:
Resolusi PBB serta
Advisory opinion ICJ mengenai dinding pemisah yang menegaskan bahwa hukum HAM
internasional berlaku pada saat perang dan berlaku pula pada kasus pendudukan
Israel atas wilayah-wilayah Palestina (ayat 105, 106, 110, 112 dan 113).
2.4 PEMBANGKANGAN ISRAEL
TERHADAP HUKUM INTERNASIONAL
Seruan untuk kembali ke Palestina menyebabkan
pemerintah Israel semakin gencar membangun pemukiman-pemukiman
Yahudi di Palestina. Banyaknya para imigran yang masuk ke Israel tidak
diimbangi oleh luas lahan yang tersedia. Oleh sebab itu, terjadilah
tindakan aneksasi yang dilakukan oleh pemerintah Israel terhadap
Palestina. Perebutan wilayah secara paksa ini mendapat
pertentangan keras dari publik internasional.Pada prakteknya, tentara
Israel selalu melakukan pelanggaran HAM (human rights
violations) dalam merebut sejengkal demi sejengkal tanah Palestina.
Faktanya, Israel telah
mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB sebanyak 69 buah. Sudah
menjadi rahasia umum jika agresi militer Israel selalu menimbulkan chaos di
seantero daratan timur-tengah (Middle-East). Seorang Rahib besar
di Israel Ofadya Yosef yang juga pendiri Partai Syas (partai terbesar ketiga di
Israel) mendukung aksi militer Israel untuk menghabisi warga Palestina. Bahkan
ia mengeluarkan fatwa yang sangat radikal pada hari raya paskah dalam
wawancaranya di sebuah jaringan radio terbesar di Israel ia mengatakan
bahwa, "Tuhan akan membalas semua kejahatan warga arab, Tuhan akan
menghancurkan keturunannya, menghabisinya dan menghancurkan tanahnya dan Tuhan
akan membalas mereka dengan siksaan yang pedih. Karenanya dilarang semua ras
yahudi untuk memberikan rasa kasih sayang kepada warga Arab, dan wajib bagi
setiap yahudi untuk menembakan rudal dan senjatanya ke arah dada dan kepala
setiap warga arab untuk menghabisinya, karena mereka itu makhluk yang jahat dan
terkutuk".
2.5 Z I O N I S dan Z I O N
I S M E
zionis adalah sebuah
gerakan politik kaum Yahudi yang tersebar di
seluruh dunia untuk kembali lagi ke Zion, bukit di mana
kota Yerusalem berdiri. Gerakan
yang muncul di abad
ke-19 ini
semula ingin mendirikan sebuah negara Yahudi di Afrika (Uganda) kemudian
berubah di tanah Palestina yang ketika itu
dikuasai Kekaisaran Ottoman (Khalifah Ustmaniah) Turki. Zionis merupakan
gerakan Yahudi Internasional. Istilah zionis pertama
kali dipakai oleh perintis kebudayaan Yahudi, Mathias Acher (1864-1937), dan
gerakan ini diorganisasi oleh beberapa tokoh Yahudi antara lain Dr. Theodor Herzl dan Dr.
Chaim Weizmann.
Zionisme adalah pemikiran baru yang bukan tergolong
bagian dari historikal Yahudi internasional, tetapi merupakan hasil derivasi
(turunan) dari pemikiran orang-orang Barat, khususnya Eropa. Zionisme terbentuk
dari berbagai pemikirian, ideologi dasar, organisasi politik, dan sebuah proyek
sosial dengan mencanangkan dua hal yang menjadi cita-citanya. Seperti pada
penjelasan di awal yaitu Israel ingin kembali ke tanah yang dijanjikan dan
membangun umat Yahudi. Sejak berabad-abad yang lalu, Yahudi telah eksis sebagai
agama, bangsa, sekaligus keturunan terhitung sejak zaman Nabi Musa a.s.
Sementara Zionis adalah sebuah gerakan politik baru yang lahir dan berkembang
pada masa imperialisme dan kolonialisme Barat.
Zionisme menganggap bangsa Yahudi adalah “bangsa pilihan Tuhan”
dan Bani Israel lebih unggul dari manusia yang lain. Sehingga, kaum Zionis
merasa bahwa mereka berhak melakukan kekejaman atas bangsa lain. Oleh
sebab itu, ideologi ini dianggap rasis. Pada tanggal 10 Desember 1975, Dewan
Keamanan PBB mengeluarkan resolusi 3379 yang isinya menyamakan Zionisme dengan
diskriminasi rasial. Tetapi, pada tanggal 16 Desember 1991 resolusi tersebut
dicabut kembali.
2.6 Doktrin Zionisme dalam
Perang Israel-Palestina
Setelah sekian lama perang antara Israel dan Palestina berlangsung
secara tidak kita sadari bahwa doktrin-doktrin Zionisme telah menyusup ke
dalam peperangan ini. Doktrin Zionisme adalah sumber kebangkitan semangat
dan moral Yahudi dalam memerangi Palestina. Doktrin Zionisme jelas telah
meracuni orang-orang Barat. Sehingga negara-negara adidaya pun tak luput dari
pengaruh Zionis ini. Tidak dapat dipungkiri negara-negara adidaya seperti
Inggris dan Amerika Serikat telah terkontaminasi oleh doktrin Zionisme. Peran
Gereja Inggris terhadap keberhasilan gerakan Zionis sangat besar. Pernyataan
ini telah dibuktikan oleh Chaim Weizmann sebagai berikut
”Pembaca akan bertanya,
apa faktor utama yang menyebabakan Inggris membantu Yahudi, dan mengapa mereka
begitu berbaik hati mau memperjuangkan mewujudkan cita-cita Yahudi di Palestina?
Jawabannya tiada lain adalah karena orang-orang Inggris terutama dari kalangan
ortodoks dan konservatif adalah orang-orang yang paling banyak terpengaruh oleh
Taurat; dan keberagaman orang Inggris merupakan sesuatu yang sangat membantu
kita dalam rangka mewujudkan impian kita bersama. Sebab, orang Inggris yang
(taat) beragama sangat meyakini dan mempercayai apa yang dikatakan dalam Taurat
tentang keharusan orang-orang Yahudi untuk kembali ke Palestina (?). Gereja
Inggris dengan demikian telah berperan besar dalam mewujudkan hal tersebut”.
Hal yang sama juga menimpa Amerika Serikat. Sebagai negara adidaya
dia pun juga harus tunduk kepada Israel. Di Amerika Serikat saat ini 26 persen
wartawan, analis, dan pejabat di lembaga-lembaga sosial-politik (termasuk di
dalam pemerintahan) dipegang oleh orang Yahudi. Sebanyak 59 persen dari para
penulis dan ahli hukum terbaik di New York adalah Yahudi. Sekitar 7 dari 11
orang anggota Dewan Keamanan Nasional AS adalah Keamanan Nasional AS adalah
Yahudi. Dengan demikian, selain jabatan presiden, orang-orang Yahudi memegang
semua jabatan strategis pemerintahan Amerika Serikat. Perlu ditekankan bahwa
Amerika Serikat adalah anak manis Israel yang akan selalu berkata dan bertindak
sesuai dengan induknya.
Ariel Sharon (Perdana Menteri Israel 2001-2006) berkata,” Saya
ingin memberitahu Anda dengan sesuatu yang jelas. Jangan bimbang mengenai
tekanan Amerika kepada Yahudi, karena Yahudi telah menguasai Amerika dan orang
Amerika tahu akan hakikat ini.
2.7 LOBI “PERANG ISRAEL-PALESTINA”
Lobi adalah senjata utama Israel dalam mewujudkan cita-cita para
Zionisme. Kemampuan kaum Yahudi dalam melobi para penguasa sudah tidak dapat
diragukan lagi. Tokoh-tokoh besar dunia seperti Paus Roma, Kaisar Wilhelm
Jerman, Ratu Victoria Inggris, dan Sultan Turki di Istambul juga telah
ditaklukkannya. Dengan lobi Israel dengan mudah mendapatkan dukungan dari
dunia internasional, khususnya dari Amerika Serikat. Lobi Israel di AS kini
telah menjadi legenda dan menjadi isu atau topik yang paling banyak
diperbincangkan oleh publik internasional.
BAB III
PENUTUP
3. 1. Kesimpulan
Perang antara Israel dan Palestina merupakan akar dari persoalan
agama yaitu ketika terjadi permusuhan diantara keturunan Nabi Ibrahim a.s dan menimbulkan
perpecahan di dalamnya. Perselisihan internal itu berlanjut hingga menjadi
konflik balas dendam yang diciptakan dan telah mendarah daging dalam diri
orang-orang Yahudi. Untuk merealisasikan kebencian tersebut para Zionis
internasional telah memerangi Palestina sejak resmi berdirinya negara Israel
tepatnya pada tahun 1948 atau sekitar 65 tahun yang lalu. Israel telah
melanggar hukum internasional dan secara terang-terangan melakukan aksi
pelanggaran HAM berat (extraordinary crimes) kepada rakyat Palestina.
Dalam kaitannya, Israel juga telah melakukan pembangkangan terhadap hukum
internasional, dengan melanggar 69 buah resolusi Dewan Keamanan PBB. Hal ini
memicu terjadinya reaksi keras oleh publik internasional terhadap agresi yang
dilakukan oleh tentara militer Israel terhadap warga sipil Palestina.
Terdapat tiga cara yang dapat dilakukan untuk mengadili kejahatan
perang sekaligus kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel
kepada Palestina. Pertama,berdasarkan pasal 49 ayat 1 maka Negara yang telah
meratifikasi Konvensi Jenewa harus menerbitkan undang-undang nasional
yang dapat memberikan sanksi pidana yang efektif kepada setiap orang yang
melakukan atau memerintahkan untuk melakukan pelanggaran HAM berat
terhadap Konvensi. Kedua, melalui Mahkamah Pidana Internasional (International
Court of Justice/ICC) didirikan dengan Statuta Roma 1998. Faktanya,
Amerika Serikat dan Israel belum meratifikasi Statuta Roma 1998. Sehingga,
proses penegakan keadilan tidak dapat diterapkan kepada negara Israel. Ketiga,
publik internasional dapat mendesak Dewan Keamanan PBB untuk membentuk
pengadilan kejahatan perang Israel. Tetapi, untuk mendukung resolusi tersebut
harus memperoleh hak Veto dari kelima negara yaitu Amerika Serikat, Inggris,
Perancis, Rusia, dan China. Sudah pasti Amerika Serikat yang pro Israel akan
memveto resolusi tersebut. Sehingga, hukuman terhadap Israel dapat digagalkan.
Ras Yahudi yang dulunya hanya dianggap sebagai ras rendahan
atau kaum budak kini berubah menjadi ras nomor satu di dunia. Dengan tingkat
intelegensia yang tinggi orang-orang Yahudi telah mendapatkan posisi strategis
dan memegang peranan penting dalam struktur masyarakat global. Orang-orang
Yahudi juga berhasil menciptakan sistem tatanan dunia baru (New World
Order) melalui “gerakan-gerakannya” di zaman ini. Penting untuk
diketahui, bahwa mereka (orang-orang Yahudi) telah memegang kendali atas apa
yang terjadi di dunia dulu dan saat ini. Selain itu, para Zionis internasional
juga sangat expert dalam hal lobbying
dan political games. Bahkan, negara-negara adikuasa seperti Amerika
Serikat dan Inggris pun harus tunduk kepada Israel. Mereka (orang-orang Yahudi)
telah mengcover negara-negara adikuasa dengan melaksanakan
kebijakan-kebijakan “sesat” demi terwujudnya cita-cita para Zionis.
Kaum Yahudi adalah musuh nyata bagi seluruh umat, khususnya umat
Islam di seluruh dunia. Pada kenyataannya, para Zionis dan organisasi
internasionalnya adalah dalang dari setiap kekacauan (chaos) di
seluruh dunia. Oleh sebab itu, dunia Islam harus bersatu untuk memerangi
kebiadaban Israel dan melenyapkan kaum Zionis agar tercipta keamanan dan
perdamaian di muka bumi.
3. 2.
Penanggulangan/saran
Penting adanya gerakan seluruh negara-negara di dunia yang bersatu
dan membentuk suatu organisasi internasional (setingkat PBB) tanpa adanya
hak Veto. Sehingga, setiap negara memiliki kedudukan yang sama di
mata hukum internasional. Hak veto hanyalah sebuah alat negara-negara adikuasa
yang tergabung dalam anggota The Big Five (Amerika Serikat,
Inggris, Rusia, Perancis, dan China) untuk memenuhi kepentingan nasional (national
interest) mereka masing-masing.
Berkaca dari tragedi “Holocoust” pada saat Second
World War yang menyebabkan 5 juta orang-orang Yahudi tewas di Eropa,
khususnya di Jerman akibat genocide yang dilakukan oleh
tentara NAZI pimpinan Adolf Hitler. Seharusnya, para The Founding
Father of Israel meminta tanah di Eropa untuk mendirikan negara Israel
sebagai kompensasi atas pembantaian massal yang dilakukan terhadap orang-orang
Yahudi. Tetapi, bukan di Palestina yang notabene hanya berlandaskan pada
latar belakang sejarah masa lalu saja. Jika hal ini dilakukan maka peristiwa “Holocoust” tidak
akan terjadi pada rakyat Palestina yang dilakukan oleh tentara Isarel selama 65
tahun terakhir.
Dengan melakukan pemutusan hubungan diplomatik dan hubungan kerja
sama lainnya secara sepihak kepada Israel dapat mengisolir Israel dari
pergaulan internasional serta mematikan gerakan Zionisme internasional.
Yahudi adalah musuh terbesar umat muslim. Tetapi, dengan populasi
orang Islam yang mencapai 1,5 miliar jiwa di seluruh dunia akan sangat mampu
untuk memboikot produk-produk Israel. Dengan demikian, dapat melumpuhkan
perekonomian Israel dan mengurangi intensitas atau bahkan menghentikan agresi
militer di Palestina. Sebab, dana untuk peperangan tersebut salah satunya
berasal dari hasil penjualan produk-produk mereka di seluruh dunia.
No comments:
Post a Comment