Sunday, March 5, 2017

“BEHIND THE SCENE” (Israeli Military Aggression and The Hidden Agenda of Superpower State behind the Israeli -Palestine War )

Kata Pengantar

Puji Syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Terima kasih kepada Bapak Mansur selaku guru pkn atas kesediaannya selama ini dalam membimbing kami selama proses pelajaran. Adapun tujuan utama dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas makalah HAM dengan judul “BEHIND THE SCENE” (Israeli Military Aggression and The Hidden Agenda of Superpower State behind the Israeli -Palestine War ).
Berkaitan dengan tema yang diangkat bahwa konflik yang terjadi antara Palestina dan Israel bisa dikatakan sebagai peperangan abadi. Sejarah telah mencatat kisah mereka dalam pelbagai literatur-literatur internasional. Dunia juga telah menjadi saksi kearogansian Israel dan ketidakberdayaan Palestina dalam rangka perebutan tanah leluhur mereka. Salah satu faktor pendukung keberhasilan utama Israel dalam meluluhlantahkan Palestina adalah dengan lobi-lobi maha dahsyat yang dilakukan oleh para Zionisme.
Demikian sekilas gambaran tentang isi makalah, semoga dapat memberikan inspirasi dan membuka pikiran pembaca (open minded) mengenai topik ini. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu, penulis mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat konstruktif demi kesempurnaan makalah ini. Terima kasih atas perhatiannya, semoga bermanfaat, dan selamat membaca.
Mojokerto, 5 Oktober 2014


Penyusun



DAFTAR ISI

Kata Pengantar...................................................................................................................... i
Daftar Isi................................................................................................................................ ii

BAB I PENDAHULUAN................................................................................................... 1
1.1  Latar Belakang............................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah.......................................................................................... 3
1.3  Batasan Masalah............................................................................................ 3
1.4  Tujuan Penulisan............................................................................................ 4
1.5  Manfaat Penulisan......................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................... 5
2.1  Berdirinya Negara Israel............................................................................... 5
2.2  Pelanggaran HAM dalam Agresi Militer Israel............................................. 7
2.3  Hukum Inrernasional untuk Pelanggaran HAM........................................... 8
2.4  Pembangkangan Israel tehadap Hukum Internasional.................................. 9
2.5  Zionis dan Zionisme...................................................................................... 10
2.6  Doktrin Zionisme dalam Perang Israel-Palestina.......................................... 11
2.7  Lobi-lobi dalam Perang Israel-Palestina........................................................ 13

BAB III PENUTUP............................................................................................................. 14
3. 1. Kesimpulan................................................................................................. 14
3. 2. Saran........................................................................................................... 15
Daftar Pustaka..................................................................................................................... 17


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

Eksistensi perang yang terjadi antara Israel dan Palestina masih tetap terjaga hingga saat ini. Perang yang diperkirakan dimulai pada zaman Nabi Ibrahim a.s hingga saat ini belum juga menunjukkan fase tenang. Sebaliknya, Israel semakin gencar dalam memerangi rakyat Palestina. Hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran HAM berat sebagai bagian dari kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) yang dilakukan oleh tentara Israel.  Alasannya karena kebrutalan tersebut dilakukan secara terang-terangan dan dalam tempo waktu yang sangat lama. Tentara Israel juga populer dengan tipe-tipe gerakan yang radikal, represif, dan tidak berperikemanusiaan. Jutaan rakyat Palestina telah menjadi korban kebiadaban tentara Israel melalui serangkaian aksi pembunuhan dan genosida.
Dengan berbagai alat-alat militer yang serba canggih dan modern tentara Israel telah sukses  menghancurkan sendi-sendi kehidupan di sana. Pusat-pusat pemerintahan negara serta kantor-kantor pelayanan publik seperti rumah sakit, instansi pemerintah, sekolah-seklah,  stasiun, terminal, airport, pusat perbelanjaan, rumah-rumah warga, serta tempat-tempat umum juga tak luput dari gempuran tentara Israel. Kejahatan tentara Israel tidak hanya terjadi di daratan, baru-baru ini kapal “Mavi Marmara” yang mengangkut berbagai bantuan kemanusiaan lainnya seperti makanan, obat-obatan, pakaian, serta para medis dan relawan dari seluruh dunia termasuk Indonesia juga dilarang untuk memasuki Palestina. Masuknya kapal “Mavi Marmara” jelas tidak sesuai dengan tujuan Israel yang ingin mengisolir Palestina dari dunia internasional. Hal ini jelas membuat publik internasional geram dengan tindakan Israel yang dengan lantang melawan hukum internasional.
Kesuksessan dalam  melakukan  ekspansi-ekspansi ke wilayah Palestina terjadi karena ada banyak aktor di “balik layar”  yang setia membantu melaksanakan program-program Zionis Israel dalam melancarkan agresi militernya ke Palestina.  Dalam kaitannya aktor-aktor kenegaraanlah yang memiliki peran sentral terhadap kekuatan Israel dalam menginvasi negara Palestina. Negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, Inggris, serta organisasi-organisasi Yahudi Internasional memiliki peran yang sangat besar dalam peperangan ini. 
Orang-orang Yahudi dikenal sebagai orang-orang yang memiliki tingkat intelegensia tinggi. Sehingga keberadaan mereka yang tersebar luas di seluruh dunia sering mendapatkan posisi strategis di  masyarakat. Seperti yang dikutip dalam sebuah buku bahwa ada sekitar 12 persen dari peraih hadiah Nobel fisika, kimia, dan kedokteran adalah orang-orang Yahudi. Selain itu, Yahudi juga telah menyumbangkan tokoh-tokoh besar dunia dalam bidang agama, filsafat, sastra, sains, musik, dan keuangan. Dengan demikian pintu untuk menyusupkan doktrin Zionisme kepada para decision or policy maker sangat terbuka lebarPengaruh mereka sangat kuat hingga negara-negara raksasa dunia seperti Amerika Serikat dan Inggris harus tunduk kepada peraturan yang dibuat oleh Israel. Segala undang-undang yang dihasilkan harus sesuai dengan cita-cita Zionis yaitu untuk mendirikan negara Israel di tanah Palestina. Hal ini mustahil dilakukan oleh suatu negara karena jelas melanggar hukum internasional. Tetapi, Israel telah melegalkan segala cara demi tercapainya cita-cita tersebut. Melalui jalan peperangan tentara Israel telah merebut kemerdekaan dan memaksa jutaan rakyat Palestina harus mengalami penderitaan abadi di tanah airnya sendiri.
     Israel memiliki kekuatan utama pada lobi dan jaringan organisasi Zionis internasional untuk mewujudkan cita-cita Yahudi. Tidak dapat dipungkiri bahwa keahlian mereka dalam berdiplomasi sangat “lihai dan licin”. Melalui soft power diplomacy Israel telah sukses melakukan lobi internasional. Lobi-lobi yang mereka lakukan bukan semata-mata  dalam hal tawar-menawar(bargaining) kesepakatan saja. Tetapi, ada misi besar yang tersembunyi dalam setiap agenda-agendanya.


1.2.Rumusan Masalah

Perang yang terjadi antara Israel dan Palestina telah memicu terjadinya kemarahan publik internasional atas isu pelanggaran HAM berat yang menimpa warga sipil Palestina. Tetapi, peperangan ini tidak akan terjadi seawet ini tanpa adanya uluran tangan dari aktor-aktor intelektual kenegaraan. Atas dasar dari penulisan latar belakang di atas, maka inti dari permasalahan akan dituliskan dalam beberapa bentuk pertanyaan sebagai berikut :
1.      Bagaimanakah bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina ?
2.      Bagaimana status hukum internasional yang mengatur tentang pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina ?
3.      Apakah yang dimaksud dengan doktrin Zionisme dan bagaimanakah bentuk lobi-lobi dahsyat yang dilakukan oleh Israel untuk mendukung gerakan Zionis internasional ?

1.3.Batasan Masalah

Masalah yang diangkat dalam makalah ini akan terlalu luas jika diteliti secara menyeluruh. Oleh sebab itu, agar pokok permasalahan tidak melenceng dari fokus pembahasan maka penulis akan mengkaji lebih dalam mengenai:
1.      Agresi militer Israel kepada Palestina
2.      Hukum internasional apa saja yang telah dilanggar oleh Israel terhadap Palestina
3.      Pengaruhnya Zionisme terhadap perang antara Israel-Palestina dan bentuk lobi-lobi internasional Israel

1.4.Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui dengan jelas pelanggaran HAM yang dilakukan Israel terhadap Palestina
2.      Untuk mengetahui secara jelas status hukum  internasional atas pelanggaran HAM berat(extraordinary crimes) yang telah dilakukan oleh Israel terhadap Palestina
3.      Untuk mengetahui pengaruh doktrin Zionisme terhadap negara-negara adikuasa   (Amerika Serikat dan Inggris) dan untuk mengetahui model lobi-lobi Yahudi dalam perang antara Israel-Palestina

1.5.Manfaat Penulisan

Dengan terselesaikannya makalah ini penulis berharap agar para pembaca dapat membuka pikiran terhadap kisah-kisah dibalik perang antara Israel dan Palestina. Dalam makalah ini penulis berusaha memaparkan fakta-fakta yang melatarbelakangi terjadinya perang Israel-Palestina.  Di samping itu peran-peran negara besar akan digambarkan secara gamblang dalam membantu misi-misi Israel ke Palestina. Pengaruh  lobi-lobi internasional Israel dalam memerangi Palestina akan dijelaskan secara rinci. Dalam makalah ini penulis menceritakan detail kejadian dari sudut pandang sejarah masa lalu, hingga isu-isu kekinian yang berhubungan dengan penjajahan atas bangsa Palestina. Dari sudut pandang hukum, penulis akan mengkaji status hukum humaniter internasional terhadap perang antara Israel dan Palestina. 


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Beridirinya Negara Israel

Pada tahun 1896, Theodore Herzl dalam bukunya yang berjudul “Negara Yahudi” (der Judenstaat) menggagas rumah nasional bagi orang-orang Yahudi di dunia. Setahun kemudian, Kongres Zionis I diselenggarakan di kota Basel, Swiss. Dalam kongres tersebut dihasilkan keputusan:
“Sesungguhnya cita-cita Zionisme ialah mendirikan tanah air untuk bangsa Yahudi, yang diakui baik secara resmi maupun secara hukum, sehingga dengan pendirian itu bangsa Yahudi dapat hidup aman dari tekanan-tekanan, dan tanah air itu tiada lain adalah Palestina”.
Di depan kongres, Herzl berkata,”Dalam 50 tahun lagi akan berdiri sebuah negara Yahudi”.]Dengan demikian semakin membangkitkan semangat Zionisme. Orang-orang Yahudi berusaha keras agar bisa kembali ke Tanah Palestina. Ada dua cara yang dapat dilakukan yaitu dengan cara internal dan eksternal. Cara internal adalah orang-orang Zionis menyiapkan dirinya untuk menjajah Palestina, sedangkan cara eksternal yaitu dengan mencari partner negara yang dapat mendukung mereka dalam merealisasikan cita-cita Zionis. Cara internal yaitu dengan membeli tanah-tanah pertanian di Arab yang meskipun pada saat itu harganya sangat mahal. Orang-orang kaya Yahudi, seperti miliuner Rothschild juga ikut berpartisipasi dalam membelanjakan hartanya serta melakukan hijrah besar-besaran ke Palestina. Cara eksternal yang dilakukan adalah orang-orang Yahudi sepakat untuk memilih Inggris sebagai sekutunya. Karena berdasarkan pertimbangan bahwa Inggris adalah negara penjajah dengan militer yang kuat. Maka Chaim Weizmann pun seorang Yahudi, memproklamirkan bahawa terdapat ikatan kepentingan antara Yahudi dan Inggris, seklaigus secara tegas menggabungkan diri dengan militer Inggris.
Pada tahun 1917, menteri luar negeri Inggris keturunan Yahudi, Arthur James Balfour mengumumkan Deklarasi Balfour. Isinya memberitahukan pemimpin Zionis Inggris, Lord Rothschild, bahwa Inggris akan memperkokoh pemukiman Yahudi di Palestina dan membantu mendirikan negara Yahudi di Palestina. Lima tahun kemudian, Liga Bangsa-Bangsa yang menjadi cikal bakal PBB memberikan mandat pada Inggris untuk menguasai Palestina.
Pada tanggal 15 Mei 1948, David-Ben Gurion (perdana menteri pertama Israel) memproklamirkan kemerdekaan Israel di Tel Aviv. Tepat 50 tahun Herzl  membuktikan ucapannya di depan Kongres Zionis I yang menggagas ide rumah nasional bagi orang Yahudi di seluruh dunia. Bertepatan dengan tanggal itu bahwa Inggris secara resmi menyerahkan Palestina kepada Yahudi. Tetapi negara Arab berusaha tetap mempertahankan arabisme di Palestina. Hingga pecahlah beberapa peperangan melawan Yahudi. Namun beberapa negara imperialis melakukan berbagai intervensi sehingga Yahudi berhasil memenangkan peperangan tersebut. Salah satu kesalahan tebesar bangsa Arab adalah dengan mempercayakan kepemimpinan militer  kepada para tentara Yordania, dikomandani oleh Globe Pasya seorang berkewarganegaraan Inggris. Sudah pasti dia mementingkan kepentingan negaranya.
Pasca perang pada tahun 1949, Israel diakui menjadi sebuah negara oleh UNO (United Nation Organization). Dengan demikian, orang-orang Yahudi semakin gencar dalam melakukan agresi ke Palestina. Pada tahun 1956, Israel bersekutu dengan Inggris dan Perancis untuk memerangi Mesir. Israel juga telah menolak secara terang-terangan  keputusan dan resolusi PBB yang mewajibkan melindungi dan memberi tempat bagi para pengungsi. Sehingga menyebabkan jutaan  rakyat Palestina hidup terlantar dalam tenda-tenda perkemahan di tengah-tengah padang pasir.

2.2  Pelanggaran HAM dalam Agresi Militer Israel

Sejak disahkannya Deklarasi Balfour orang-orang Yahudi telah melakukan migrasi besar-besaran  ke Palestina. Selain itu, pada perang dunia kedua merupakan masa paling bersejarah bagi bangsa Yahudi. Pada saat itu terjadi peristiwa “Holocoust”, yaitu pemusnahan ras Yahudi oleh NAZI Jerman. Hal ini menyebabkan orang-orang Yahudi Eropa bermigrasi ke seluruh dunia. Mereka menentukan  destination utama  yaitu dengan kembali ke Palestina. Orang-orang  Yahudi menganggap Palestina adalah tanah yang dijanjikan Tuhan (promise land) untuk mereka.
Israel sangat pro aktif dalam  melakukan  serangkaian aksi teror di Palestina. Serangan demi serangan, baik darat, udara, dan  laut pun  terus dialamatkan kepada rakyat Palestina. Israel memiliki kekuatan  militer yang sangat luar biasa. Peralatan tempur yang digunakan sudah modern, canggih, dan sangat lengkap,  seperti tank, roket, rudal, pesawat tempur, dan meriam. Israel juga sedang menunggu bantuan perang tambahan sebesar US$ 4 milyard dari Amerika Serikat yang terdiri dari pesawat tempur F 16,  Apache dan  Blackhawk. Dengan alat-alat militer yang canggih tersebut Israel sukses melakukan penetrasi ke wilayah-wilayah Palestina. Menjelang akhir 2008, Israel melancarkan agresi militer secara besar-besaran  ke Jalur Gaza yang dianggap sebagai wilayah dengan populasi terpadat di Palestina. Dalam agresi militer itu sebanyak 1.201 orang, termasuk 410 anak-anak meninggal dunia. Adapun jumlah korban luka-luka mencapai 5.300 orang.[15] Data terbaru menunjukkan bahwa meriam penjajah Zionis ditembakkan ke arah  tenggara Gaza tepatnya di Hijr Deik. Meriam itu jatuh di sekitar kantor dinas kebersihan di timur kota.  Sistem pertahanan rudal Zionis Irom Dome (Kubah Besi)  juga menembakkan roket dan peluru di timur Khan Yunis, wilayah selatan Jalur Gaza. Pesawat-pesawat Israel secara intensif mengudara di atas Jalur Gaza. Mengintai dan mencari target-target berikutnya yang siap untuk dihancurkan.
Dampak dari invasi-invasi brutal  yang dilakukan oleh tentara Israel sangatlah luar biasa bagi rakyat Palestina. Kerusakan terparah terjadi pada sektor infrastruktur dengan nilai total kerugian negara mencapai US$ 476 juta atau setara dengan Rp 5,2 triliun. Angka resmi menunjukkan bahwa sejak awal serangan Israel pada 27 Desember, sekitar 4.000 tempat tinggal telah hancur, dan juga 48 kantor dan bangunan pemerintah, 30 pos polisi dan 20 masjid. Daftar panjang itu juga mencakup kerusakan jalan, sekolah, fasilitas listrik dan air bersih. Secara keseluruhan, sekitar 14 persen dari semua bangunan di wilayah yang dihantam berulang-ulang itu telah rusak atau hancur. Hidup dibawah tekanan dan siksaan sangatlah sulit dan tidak mudah. Karena tentara Israel telah menguasai hampir seluruh tanah Palestina (lihat perbandingan peta Israel-Palestina). Sehingga, ruang gerak rakyat Palestina semakin sempit dan terbatas
Bangunan-bangunan yang menjadi tempat berlangsungnya aktivitas kenegaraan seperti pelayanan  publik, pendidikan, pelayanan  kesehatan, fasilitas umum telah hancur atau bahkan  rata dengan  tanah. Disisi lain, Israel juga mengalokasikan 85% air bersih hanya untuk 400  ras  yahudi di Hebron dan  membagikan 15% sisanya untuk 120 ribu penduduk Palestina yang menetap di kawasan Israel. Bantuan-bantuan kemanusiaan dan para  relawan internasional juga gagal memasuki Palestina karena dihalang-halangi oleh tentara Israel. Hal ini menambah daftar  hitam  kekejaman dan kebiadaban  tentara Israel terhadap Palestina, sehingga  memicu reaksi protes keras oleh dunia internasional.

2.3  Hukum Internasional untuk Pelanggaran HAM

Dengan agresi-agresi militer di atas berarti Israel telah melanggar hukum internasional. Israel telah melakukan pelanggaran HAM secara terang-terangan (extraordinary human rights violations)dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Prinsip-prinsip hukum pokok :
Penguasa pendudukan harus menghormati HAM dari penduduk setempat kecuali hal tersebut secara signifikan dapat mempengaruhi keselamatannya.
B. Hukum Internasional pada umumnya :
a.      Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 55 Piagam PBB, 10 Desember 1945;
b.      Pasal 1 dan 2 Deklarasi Universal HAM;
c.       Pasal 1 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, 16 Desember 1966;
d.      Pasal 1 Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, 16 Desember 1966;
e.       Pasal I dan II Kovenan Internasional tentang Penindasan dan Penghukuman tindak pidana Apartheid, 18 Juli 1976;
f.        Prinsip 5 Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970;
g.      Pasal 72 – 79 Protokol Tambahan I, 1977.
C. Reaksi masyarakat internasional yang berupa:
Resolusi PBB serta Advisory opinion ICJ mengenai dinding pemisah yang menegaskan bahwa hukum HAM internasional berlaku pada saat perang dan berlaku pula pada kasus pendudukan Israel atas wilayah-wilayah Palestina (ayat 105, 106, 110, 112 dan 113).

2.4  PEMBANGKANGAN ISRAEL TERHADAP HUKUM INTERNASIONAL

Seruan  untuk kembali ke  Palestina menyebabkan pemerintah Israel semakin gencar  membangun  pemukiman-pemukiman Yahudi di Palestina.  Banyaknya para imigran yang masuk ke Israel tidak diimbangi oleh  luas lahan yang tersedia. Oleh sebab itu,  terjadilah tindakan aneksasi yang dilakukan oleh pemerintah Israel terhadap Palestina. Perebutan wilayah secara paksa ini mendapat  pertentangan  keras dari publik internasional.Pada prakteknya, tentara Israel selalu melakukan pelanggaran HAM (human  rights violations) dalam merebut sejengkal demi sejengkal tanah Palestina.
Faktanya, Israel telah mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB sebanyak 69 buah. Sudah  menjadi rahasia umum jika agresi militer Israel selalu menimbulkan chaos di seantero daratan timur-tengah (Middle-East). Seorang Rahib besar di Israel Ofadya Yosef yang juga pendiri Partai Syas (partai terbesar ketiga di Israel) mendukung aksi militer Israel untuk menghabisi warga Palestina. Bahkan  ia mengeluarkan fatwa yang sangat radikal pada hari raya paskah dalam wawancaranya di sebuah jaringan radio terbesar di Israel ia mengatakan bahwa, "Tuhan akan membalas semua kejahatan warga arab, Tuhan akan menghancurkan keturunannya, menghabisinya dan menghancurkan tanahnya dan Tuhan akan membalas mereka dengan siksaan yang pedih. Karenanya dilarang semua ras yahudi untuk memberikan rasa kasih sayang kepada warga Arab, dan wajib bagi setiap yahudi untuk menembakan rudal dan senjatanya ke arah dada dan kepala setiap warga arab untuk menghabisinya, karena mereka itu makhluk yang jahat dan terkutuk".

2.5  Z I O N I S dan Z I O N I S M E
zionis adalah sebuah gerakan politik kaum Yahudi yang tersebar di seluruh dunia untuk kembali lagi ke Zion, bukit di mana kota Yerusalem berdiri. Gerakan yang muncul di abad ke-19 ini semula ingin mendirikan sebuah negara Yahudi di Afrika (Uganda) kemudian berubah di tanah Palestina yang ketika itu dikuasai Kekaisaran Ottoman (Khalifah UstmaniahTurki. Zionis merupakan gerakan Yahudi Internasional. Istilah zionis pertama kali dipakai oleh perintis kebudayaan YahudiMathias Acher (1864-1937), dan gerakan ini diorganisasi oleh beberapa tokoh Yahudi antara lain Dr. Theodor Herzl dan Dr. Chaim Weizmann.
Zionisme adalah pemikiran baru yang bukan tergolong bagian dari historikal Yahudi internasional, tetapi merupakan hasil derivasi (turunan) dari pemikiran orang-orang Barat, khususnya Eropa. Zionisme terbentuk dari berbagai pemikirian, ideologi dasar, organisasi politik, dan sebuah proyek sosial dengan mencanangkan dua hal yang menjadi cita-citanya. Seperti pada penjelasan di awal yaitu Israel ingin kembali ke tanah yang dijanjikan dan membangun umat Yahudi. Sejak berabad-abad yang lalu, Yahudi telah eksis sebagai agama, bangsa, sekaligus keturunan terhitung sejak zaman Nabi Musa a.s. Sementara Zionis adalah sebuah gerakan politik baru yang lahir dan berkembang pada masa imperialisme dan kolonialisme Barat.
Zionisme menganggap bangsa Yahudi adalah “bangsa pilihan Tuhan” dan Bani Israel lebih unggul dari manusia yang lain. Sehingga, kaum Zionis merasa bahwa mereka berhak melakukan kekejaman atas bangsa lain.  Oleh sebab itu, ideologi ini dianggap rasis. Pada tanggal 10 Desember 1975, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi 3379 yang isinya menyamakan Zionisme dengan diskriminasi rasial. Tetapi, pada tanggal 16 Desember 1991 resolusi tersebut dicabut kembali.

2.6  Doktrin Zionisme dalam Perang Israel-Palestina

Setelah sekian lama perang antara Israel dan Palestina berlangsung secara tidak kita sadari bahwa doktrin-doktrin Zionisme telah  menyusup ke dalam  peperangan ini. Doktrin Zionisme adalah sumber kebangkitan semangat dan moral Yahudi dalam memerangi Palestina. Doktrin Zionisme jelas telah meracuni orang-orang Barat. Sehingga negara-negara adidaya pun tak luput dari pengaruh Zionis ini. Tidak dapat dipungkiri negara-negara adidaya seperti Inggris dan Amerika Serikat telah terkontaminasi oleh doktrin Zionisme. Peran Gereja Inggris terhadap keberhasilan gerakan Zionis sangat besar. Pernyataan ini telah dibuktikan oleh Chaim Weizmann sebagai berikut
”Pembaca akan bertanya, apa faktor utama yang menyebabakan Inggris membantu Yahudi, dan mengapa mereka begitu berbaik hati mau memperjuangkan mewujudkan cita-cita Yahudi di Palestina? Jawabannya tiada lain adalah karena orang-orang Inggris terutama dari kalangan ortodoks dan konservatif adalah orang-orang yang paling banyak terpengaruh oleh Taurat; dan keberagaman orang Inggris merupakan sesuatu yang sangat membantu kita dalam rangka mewujudkan impian kita bersama. Sebab, orang Inggris yang (taat) beragama sangat meyakini dan mempercayai apa yang dikatakan dalam Taurat tentang keharusan orang-orang Yahudi untuk kembali ke Palestina (?). Gereja Inggris dengan demikian telah berperan besar dalam mewujudkan hal tersebut”.
Hal yang sama juga menimpa Amerika Serikat. Sebagai negara adidaya dia pun juga harus tunduk kepada Israel. Di Amerika Serikat saat ini 26 persen wartawan, analis, dan pejabat di lembaga-lembaga sosial-politik (termasuk di dalam pemerintahan) dipegang oleh orang Yahudi. Sebanyak 59 persen dari para penulis dan ahli hukum terbaik di New York adalah Yahudi. Sekitar 7 dari 11 orang anggota Dewan Keamanan Nasional AS adalah Keamanan Nasional AS adalah Yahudi. Dengan demikian, selain jabatan presiden, orang-orang Yahudi memegang semua jabatan strategis pemerintahan Amerika Serikat. Perlu ditekankan bahwa Amerika Serikat adalah anak manis Israel yang akan selalu berkata dan bertindak sesuai dengan induknya.
Ariel Sharon (Perdana Menteri Israel 2001-2006) berkata,” Saya ingin memberitahu Anda dengan sesuatu yang jelas. Jangan bimbang mengenai tekanan Amerika kepada Yahudi, karena Yahudi telah menguasai Amerika dan orang Amerika tahu akan hakikat ini.


2.7  LOBI “PERANG ISRAEL-PALESTINA”       
  
Lobi adalah senjata utama Israel dalam mewujudkan cita-cita para Zionisme. Kemampuan kaum Yahudi dalam melobi para penguasa sudah tidak dapat diragukan lagi. Tokoh-tokoh besar dunia seperti Paus Roma, Kaisar Wilhelm Jerman, Ratu Victoria Inggris, dan Sultan Turki di Istambul juga telah ditaklukkannya. Dengan lobi Israel dengan mudah mendapatkan dukungan dari dunia internasional, khususnya dari Amerika Serikat. Lobi Israel di AS kini telah menjadi legenda dan menjadi isu atau topik yang paling banyak diperbincangkan oleh publik internasional.


BAB III
PENUTUP

3. 1.    Kesimpulan

Perang antara Israel dan Palestina merupakan akar dari persoalan agama yaitu ketika terjadi permusuhan diantara keturunan Nabi Ibrahim a.s dan menimbulkan perpecahan di dalamnya. Perselisihan internal itu berlanjut hingga menjadi konflik balas dendam yang diciptakan dan telah mendarah daging dalam diri orang-orang Yahudi. Untuk merealisasikan kebencian tersebut para Zionis internasional telah memerangi Palestina sejak resmi berdirinya negara Israel tepatnya pada tahun 1948 atau sekitar 65 tahun yang lalu. Israel telah melanggar hukum internasional dan secara terang-terangan melakukan aksi pelanggaran HAM berat (extraordinary crimes) kepada rakyat Palestina. Dalam kaitannya, Israel juga telah melakukan pembangkangan terhadap hukum internasional, dengan melanggar 69 buah resolusi Dewan Keamanan PBB. Hal ini memicu terjadinya reaksi keras oleh publik internasional terhadap agresi yang dilakukan oleh tentara militer Israel terhadap warga sipil Palestina.
Terdapat tiga cara yang dapat dilakukan untuk mengadili kejahatan perang sekaligus kejahatan  kemanusiaan yang dilakukan  oleh Israel kepada Palestina. Pertama,berdasarkan pasal 49 ayat 1 maka Negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa harus menerbitkan  undang-undang nasional yang dapat memberikan sanksi pidana yang efektif  kepada setiap orang yang melakukan atau  memerintahkan untuk melakukan pelanggaran HAM berat terhadap Konvensi. Kedua, melalui Mahkamah Pidana Internasional (International Court of Justice/ICC) didirikan dengan Statuta Roma 1998. Faktanya, Amerika Serikat dan Israel belum meratifikasi Statuta Roma 1998. Sehingga, proses penegakan keadilan tidak dapat diterapkan kepada negara Israel. Ketiga, publik internasional dapat mendesak Dewan Keamanan PBB untuk membentuk pengadilan kejahatan perang Israel. Tetapi, untuk mendukung resolusi tersebut harus memperoleh hak Veto dari kelima negara yaitu Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia, dan China. Sudah pasti Amerika Serikat yang pro Israel akan memveto resolusi tersebut. Sehingga, hukuman terhadap Israel dapat digagalkan.
Ras  Yahudi yang dulunya hanya dianggap sebagai ras rendahan atau kaum budak kini berubah menjadi ras nomor satu di dunia. Dengan tingkat intelegensia yang tinggi orang-orang Yahudi telah mendapatkan posisi strategis dan memegang peranan penting dalam struktur masyarakat global. Orang-orang Yahudi juga berhasil menciptakan sistem tatanan dunia baru (New World Order) melalui “gerakan-gerakannya” di zaman  ini. Penting untuk diketahui, bahwa mereka (orang-orang Yahudi) telah memegang kendali atas apa yang terjadi di dunia dulu dan saat ini. Selain itu, para Zionis internasional juga sangat expert dalam  hal lobbying  dan political games. Bahkan, negara-negara adikuasa seperti Amerika Serikat dan Inggris pun harus tunduk kepada Israel. Mereka (orang-orang Yahudi) telah mengcover negara-negara adikuasa dengan  melaksanakan kebijakan-kebijakan “sesat” demi terwujudnya cita-cita para Zionis.
Kaum Yahudi adalah musuh nyata bagi seluruh umat, khususnya umat Islam di seluruh dunia. Pada kenyataannya, para Zionis dan organisasi internasionalnya adalah dalang dari setiap kekacauan (chaos) di seluruh dunia. Oleh sebab itu, dunia Islam  harus bersatu untuk memerangi kebiadaban Israel dan melenyapkan kaum Zionis agar tercipta keamanan dan perdamaian di muka bumi.

3. 2.          Penanggulangan/saran

Penting adanya gerakan seluruh negara-negara di dunia yang bersatu dan membentuk suatu organisasi internasional (setingkat PBB) tanpa adanya hak Veto. Sehingga, setiap negara memiliki  kedudukan  yang sama di mata hukum internasional. Hak veto hanyalah sebuah alat negara-negara adikuasa yang tergabung dalam anggota The Big Five (Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Perancis, dan China) untuk memenuhi kepentingan nasional (national interest) mereka masing-masing.
Berkaca dari tragedi “Holocoust” pada saat Second World War yang menyebabkan 5 juta orang-orang Yahudi tewas di Eropa, khususnya di Jerman akibat genocide yang dilakukan oleh tentara NAZI pimpinan Adolf Hitler. Seharusnya, para The Founding Father of Israel meminta tanah di Eropa untuk mendirikan negara Israel sebagai kompensasi atas pembantaian massal yang dilakukan terhadap orang-orang  Yahudi. Tetapi, bukan di Palestina yang notabene hanya berlandaskan pada latar belakang sejarah masa lalu saja. Jika hal ini dilakukan maka peristiwa “Holocoust” tidak akan terjadi pada rakyat Palestina yang dilakukan oleh tentara Isarel selama 65 tahun terakhir.
Dengan melakukan pemutusan hubungan diplomatik dan hubungan kerja sama lainnya secara sepihak kepada Israel dapat mengisolir Israel dari pergaulan internasional serta mematikan gerakan Zionisme internasional.
Yahudi adalah musuh terbesar umat muslim. Tetapi, dengan populasi orang Islam yang mencapai 1,5 miliar jiwa di seluruh dunia akan sangat mampu untuk memboikot produk-produk Israel. Dengan demikian, dapat melumpuhkan perekonomian Israel dan mengurangi intensitas atau bahkan menghentikan agresi militer di Palestina. Sebab, dana untuk peperangan  tersebut salah satunya berasal dari hasil penjualan produk-produk mereka di seluruh dunia.

No comments:

Post a Comment