Wednesday, February 12, 2020

PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA

KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Segala puji dan syukur bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat iman dan islam kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam kami limpah curahkan kepada baginda tercinta yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti.
Pada kesempatan ini kami selaku penulis membuat makalah tentang. Perlindungan HAM di Indonesia. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah kewarganegaraan. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam menulis makalah ini.
Apabila dalam makalah ini terdapat banyak kekurangan, kami mohon maaf. Dan kami sangat menantikan saran dan kritik pembaca yang sifatnya membangun. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.




Malang, 25 Oktober 2019



Penyusun





BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.
Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Hak Asasi Manusia ?
2.      Apa saja macam-macam Hak Asasi Manusia ?
3.      Bagaimanakah perlindungan Hak Asasi Manusia ?
4.      Bagaimanakah upaya pemajuan dan penegakan Hak Asasi Manusia ?
1.3 Tujuan  Makalah
1.      Untuk mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia.
2.      Untuk mengetahui macam-macam Hak Asasi Manusia.
3.      Untuk mengetahui perlindungan Hak Asasi Manusia.
4.      Untuk mengetahui upaya  pemajuan dan penegakan Hak Asasi Manusia.





BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
1.      Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
2.      Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada.
3.      Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
4.      Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
1.      HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
3.      HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

2.2 Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia :
A. Hak Asasi Pribadi / Personal Right
1.      Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
2.      Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
3.      Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
4.      Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

B. Hak Asasi Politik / Political Right
1.      Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
2.      Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
3.      Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
4.      Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

C. Hak Asasi Hukum / Legal Equality Right
1.         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
2.         Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
3.         Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

D. Hak Asasi Ekonomi / Property Rigths
1.      Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
2.      Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
3.      Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
4.      Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
5.      Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

E. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
1.      Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan

F. Hak Persamaan Atas Perlakuan Penggeledahan, Penangkapan, Penahanan Dan Penyelidikan Di Mata Hukum

G. Hak Asasi Pendidikan dan Sosial Budaya / Social Culture Right
1.      Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
2.      Hak mendapatkan pengajaran
3.      Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

2.3 Perlindungan Ham
Salah satu ciri dari negara hukum atau the rule of law adalah adanya jaminan perlindungan HAM oleh negara kepada warga negara. Makna jaminan perlindungan di sini adalah bahwa negara memiliki kewajiban (state obligation) untuk mempromosikan (to promote), melindungi (to protect), menjamin (to guarentee),  memenuhi (to fulfill), memastikan (to ensure) HAM.
Pertama, mempromosikan artinya bahwa negara melalui alat-alat perlengkapannya baik di tingkat pusat maupun daerah memiliki kewajiban untuk senantiasa mensosialisasikan pentingnya perlindungan HAM serta berbagai peraturan PerUUan di bidang HAM sehingga tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya HAM semakin meningkat.
Kedua,  melindungi artinya, negara memiliki kewajiban untuk melindungi HAM setiap warga negara tanpa didasarkan atas diskriminasi agama, ras, suku, etnik, dsb. Negara tidak hanya memiliki kewajiban untuk proaktif memberikan perlindungan HAM setiap warga negaranya, namun juga negara tidak dobenarkan melakukan pembiaraan (act by ommission) terhadap adanya pelanggaran HAM yang terjadi dimasyarakat.
Ketiga, menjamin perlindungan HAM artinya bahwa perlindungan HAM tidak hanya cukup dimaktubkan dalam tujuan negara (staat ide) atau tidak cukup hanya dituangkan dalam berbagai pasal dalam konstitusi, namun yang lebih penting adalah bagaimana negara menjamin pengakuan dan perlindungan HAM tersebut dituangkan dalam peraturan setingkat UU atau bahkan setingkat peraturan pelaksana seperti PP, Perda, Kepres, dan kebijakan lain baik di tingkat pusat maupun daerah.
Keempat, memenuhi artinya terhadap adanya pelanggaran HAM yang terjadi dan menimbulkan korban, negara memiliki kewajiban untuk segera memenuhi hak-hak korban dengan segera dan proporsional dengan tanpa disyaratkan dalam kondisi tertentu.
Kelima, memastikan artinya bahwa negara dapat memastikan bahwa pelaku pelanggaran HAM akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perUUan.           


2.4  Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia
2.4.1 Instrumen Penegakan HAM di Indonesia
Indonesia sebagai Negara hokum, memiliki komitmen untukmenegakkan hokum dan melindungi hak asasi manusia, baik berskala nasional maupun internasional. Pelanggar Hak Asasi Manusia diadili menurut hokum yang berlaku. Disamping itu telah dilakukan berbagai aspek penegakan dan perlindungan hak asasi manusia, yakni pembentukan pengadilan hak asasi manusia
Pengadilan HAM dibentuk sesuai UU Ni. 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran haka asasi manusia yang berat, baik seorangan maupun masyarakat, dan menjadi dasar penegakan, kepastian hokum,keadilan, dan perasaan aman.
Pengadilan HAM bertugas dan berwewenang memeriksa danmmutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan diluar batas territorial wilayah Negara RI oleh WNI, tetapi pengadilan HAM tidak berwewenang mengadili anak yang aktukejahatan berlangsung umur kurang dari 18 tahun. HAM berat :
1.      Kejahatan genocide
Perbuatan yang dilakuakan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras kelompok etnis maupun agama. Dengan cara : membunuh, membuat anggota kelompokmenjadi cacat mental maupun fisik.
2.      Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas yang sistematik,dan ditunjukkan langsung terhadap penduduk sipil, berupa hal hal : pembunuhan, pengusiran secara paksa, perbudakkan, penganiayaan,dll). Penyelidikan terhadap pelnggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan pula oleh Komisi Nasional HAM  / Komnas HAM .Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk Tim As hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsure masyarakat. Selanjutnya, perkara pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM.
Dalam masyarakat perlu ditegakkan  norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga masyarakat, hendaknya cara yang diterapkan untuk mengatasinya dengan mengutamakan kekeluargaan dan komunikasi yang intensif, maka dari itu tidak terjadi eigenrichting atau main hakim sendiri.

2.4.2 Partisipasi terhadap Penegakan HAM dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
Membantu pelaksanaan sosialisasi hukum dan hak asasi manusia diperlukan kerja sama yang baik dari semua pihak, terutama dari kalangan aparat Negara maupun penegak hokum. Heterogenitas masyarakat mensyaratkan kebijakan yang benar-benar arif untuk mengajak para warga masyarakat berpengetahuan dan berkesadaran tinggi menjunjung hokum dan hak asasi manusia.
Media masa, media cetak maupun media elektronik mempunyai peranan yang sangat besar dalam upaya sosialisasi hokum dan penegakan hak asasi manusia. Pemuatan berita atas suatu peristiwa dalam masyarakat yang tampaknya sekilas berupa penyampaian informasi, apabila kurang berimbang dapat berakibat lain yang tentu positif bagi sosialisasi pengetahuan dan aturan hukum, contoh : penayangan gambar dalam berita kurang dilengkapi dengan informasi yang berasal dari pihak pemilik lahan dari rumah yang disusun secara lengkap, kapan diberi peringatan, berapa kali, dan serbagainya, pemilik tanah yang sah secara hukum memiliki hak asasi manusia yang juga perlu dilindungi.
Sebaliknya, suatu kasus melibatkan orang yang sedang menjabat di pemerintahan. Informasi lebih banyak disiarkan dengan kecenderungan menguntungkan pejabat atau penguasa tertentu. Ini pun merupakan ketidak seimbangan informasi kalau memang ada pihak-pihak yang mungkin merasa dirugikan.
Pesatnya perkembangan media masa baik media cetak maupun elektronik memungkinkan sosialisasi hokum dan penegakan hak asasi manusia semakin cepat dan efektif.
Dalam sebuah Negara dan masyarakat yang demokratis sekaligus menghargai nilai-nilai kemanusiaan, sesuatu kebijakan peemerintah tidak selalu cepat implementasinya. Perlu perencanaan dan pengkajian apakah pelanggaran hak asasi manusia atau tidak.
Sebab, umumnya sesuatu langkah kebijakan akan menimbulkan sebuah kerugian bagi pihak tertentu. Bagaimana kerugian itu dapat dimimalisir sementara manfaat dan keuntungan dapat diraih secara lebih maksimal bagi orang banyak.
Apabila kesadaran hokum dan penghargaan hak asasi manusia semakin tinggi maka masyarakat semakin maju dan berkualitas, hal itu dapat ditandai sebagai berikut :
·         Masyarakat menghindari perilaku main hakim sendiri dalam menyelesaikan
·         Tokoh dan pemimpin masyarakat dapat menjadi contoh teladan bagi warga masyarakatnya.Wujud partisipasi warga Negara dalam pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM.

Sebagai warga Negara, kita dapat berpartisipasi dalam pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM antara lain dengan cara sebagai berikut :
·         Memengaruhi pengambil kebijakan dalam pembuatan perundang-undangan yang melindungi HAM. Masyarakat diharapkan dapat membantu terwujudnya peraturan yang menghormati dan melindungi HAM.
·         Membantu mensosialisasikan berbagai peraturan HAM. Dengan membantu mensosialisasikan UU nomor 22 tahun 2002 dan UU nomor 23 tahun 2004, merupakan partisipasi yang besar demi kemajuan penghormatan HAM di masyarakat.
·         Kepedulian dan kepekaan krisis dalam menyampaikan pendapat atas peristiwa pelanggaran HAM.
·         Mengutamakan komunikasi yang sehat dalam penyelesaian masalah pelanggaran HAM.
·         Menyelesaikan kasus pelanggaran HAM sesuai dengan hokum yang berlaku sesuai dengan prioritas.
·         Mengutamakan kepentingan masyarakat dan kesatuan nasional dalam penyelasaian masalah pelanggaran HAM.
  



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada umumnya HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap orang memiliki hak dalam menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah juga setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi.
Penegakan hak asasi manusia dapat kita mulai dilingkungan yang paling kecil, yaitu keluarga. Misalnya, jika kita berusaha untuk memahami bahwa saudara kita yang perempuan mempunyai hak yang setara dengan saudara laki-lakiuntuk mendapat pendidikan, maka kita sebenarnya telah memulai suatu langkah kecil untuk menghormati hak asasi manusia. Tetapi langkah kecil tersebut, jika dilakukan oleh semua orangakanmenjadi langkah besar. Yang penting dalam hal ini adalah bahwa setiap orang menaati hak asasi sesamanya.
Maka, apa pun bentuk langkah yang di ambil oleh seorang untuk menunjukan penghormatan kepada HAM. Kita sebagai warga indonesia wajib mendukung adanya upaya penegakan HAM yang di lakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM.

3.2 Saran
Mungkin inilah yang diwacanakan pada penulisan kelompok ini meskipun penulisan ini jauh dari sempurna minimal kita mengimplementasikan tulisan ini. Masih banyak kesalahan dari penulisan kelompok kami, dan kami juga butuh saran/ kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk masa depan yang lebih baik daripada masa sebelumnya.





DAFTAR PUSTAKA

No comments:

Post a Comment