KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Segala
puji dan syukur bagi Allah
SWT yang telah memberikan nikmat
iman dan islam kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya kami tidak akan sanggup
untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam kami limpah curahkan kepada baginda
tercinta yaitu Nabi Muhammad SAW yang
kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti.
Pada kesempatan ini kami selaku penulis membuat makalah tentang. “Perlindungan
HAM di Indonesia”.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah kewarganegaraan. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam menulis makalah ini.
Apabila dalam makalah ini terdapat banyak kekurangan,
kami mohon maaf. Dan kami sangat menantikan
saran dan kritik pembaca yang
sifatnya membangun.
Atas perhatiannya
kami ucapkan terimakasih.
Malang, 25 Oktober 2019
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap
manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi.
Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk
membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi
Manusia”.
Secara teoritis
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat
kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati,
dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan
upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati,
melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan
tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik
Sipil maupun Militer), dan negara.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian Hak Asasi Manusia ?
2.
Apa saja macam-macam
Hak Asasi Manusia ?
3.
Bagaimanakah
perlindungan Hak Asasi Manusia ?
4.
Bagaimanakah upaya pemajuan dan penegakan Hak Asasi Manusia ?
1.3 Tujuan Makalah
1.
Untuk mengetahui pengertian
Hak Asasi Manusia.
2.
Untuk mengetahui macam-macam
Hak Asasi Manusia.
3.
Untuk mengetahui perlindungan Hak
Asasi Manusia.
4.
Untuk mengetahui upaya pemajuan dan penegakan Hak Asasi Manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu
manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah
hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang
kodrati. Dalam pasal
1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
1.
Hak
pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
2.
Hak
milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada.
3.
Kebebasan
sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
4.
Hak-hak
berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya
menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan
antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas,
dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia,
yaitu :
1.
HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
2.
HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
3.
HAM
tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
2.2 Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam
Hak Asasi Manusia :
A. Hak Asasi Pribadi / Personal Right
1. Hak kebebasan untuk bergerak,
bepergian dan berpindah-pndah tempat
2. Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat
3. Hak kebebasan memilih dan aktif di
organisasi atau perkumpulan
4. Hak kebebasan untuk memilih,
memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
B. Hak Asasi Politik / Political Right
1. Hak untuk memilih dan dipilih dalam
suatu pemilihan
2. Hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan
3. Hak membuat dan mendirikan parpol /
partai politik dan organisasi politik lainnya
4. Hak untuk membuat dan mengajukan
suatu usulan petisi
C. Hak Asasi Hukum / Legal Equality Right
1.
Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
2.
Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
3.
Hak
mendapat layanan dan perlindungan hokum
D. Hak Asasi Ekonomi / Property Rigths
1. Hak kebebasan melakukan kegiatan
jual beli
2. Hak kebebasan mengadakan perjanjian
kontrak
3. Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
4. Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
5. Hak memiliki dan mendapatkan
pekerjaan yang layak
E. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
1. Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan
F. Hak Persamaan Atas Perlakuan Penggeledahan,
Penangkapan, Penahanan Dan Penyelidikan Di Mata Hukum
G. Hak Asasi Pendidikan dan Sosial Budaya / Social Culture Right
1.
Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
2.
Hak
mendapatkan pengajaran
3.
Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
2.3 Perlindungan Ham
Salah satu ciri dari negara hukum atau the
rule of law adalah adanya jaminan perlindungan HAM oleh negara kepada warga
negara. Makna jaminan perlindungan di sini adalah bahwa negara memiliki
kewajiban (state obligation) untuk mempromosikan (to promote), melindungi (to
protect), menjamin (to guarentee), memenuhi (to fulfill), memastikan (to
ensure) HAM.
Pertama,
mempromosikan artinya bahwa negara melalui alat-alat perlengkapannya baik di
tingkat pusat maupun daerah memiliki kewajiban untuk senantiasa
mensosialisasikan pentingnya perlindungan HAM serta berbagai peraturan PerUUan
di bidang HAM sehingga tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya HAM
semakin meningkat.
Kedua,
melindungi artinya, negara memiliki kewajiban untuk melindungi HAM setiap warga
negara tanpa didasarkan atas diskriminasi agama, ras, suku, etnik, dsb. Negara
tidak hanya memiliki kewajiban untuk proaktif memberikan perlindungan HAM
setiap warga negaranya, namun juga negara tidak dobenarkan melakukan pembiaraan
(act by ommission) terhadap adanya pelanggaran HAM yang terjadi dimasyarakat.
Ketiga, menjamin
perlindungan HAM artinya bahwa perlindungan HAM tidak hanya cukup dimaktubkan
dalam tujuan negara (staat ide) atau tidak cukup hanya dituangkan dalam
berbagai pasal dalam konstitusi, namun yang lebih penting adalah bagaimana
negara menjamin pengakuan dan perlindungan HAM tersebut dituangkan dalam
peraturan setingkat UU atau bahkan setingkat peraturan pelaksana seperti PP,
Perda, Kepres, dan kebijakan lain baik di tingkat pusat maupun daerah.
Keempat, memenuhi
artinya terhadap adanya pelanggaran HAM yang terjadi dan menimbulkan korban,
negara memiliki kewajiban untuk segera memenuhi hak-hak korban dengan segera
dan proporsional dengan tanpa disyaratkan dalam kondisi tertentu.
Kelima,
memastikan artinya bahwa negara dapat memastikan bahwa pelaku pelanggaran HAM
akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perUUan.
2.4 Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan
Penegakan HAM di Indonesia
2.4.1 Instrumen
Penegakan HAM di Indonesia
Indonesia sebagai Negara hokum, memiliki komitmen untukmenegakkan
hokum dan melindungi hak asasi manusia, baik berskala nasional maupun
internasional. Pelanggar Hak Asasi Manusia diadili menurut hokum yang berlaku.
Disamping itu telah dilakukan berbagai aspek penegakan dan perlindungan hak
asasi manusia, yakni pembentukan pengadilan hak asasi manusia
Pengadilan HAM dibentuk sesuai UU Ni. 26 Tahun 2000.
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran haka asasi manusia
yang berat, baik seorangan maupun masyarakat, dan menjadi dasar penegakan, kepastian
hokum,keadilan, dan perasaan aman.
Pengadilan HAM bertugas dan berwewenang
memeriksa danmmutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan diluar batas
territorial wilayah Negara RI oleh WNI, tetapi pengadilan HAM tidak berwewenang
mengadili anak yang aktukejahatan berlangsung umur kurang dari 18 tahun. HAM berat :
1.
Kejahatan
genocide
Perbuatan yang dilakuakan dengan
maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
ras kelompok etnis maupun agama. Dengan cara : membunuh, membuat anggota
kelompokmenjadi cacat mental maupun fisik.
2.
Kejahatan
Terhadap Kemanusiaan
Suatu perbuatan yang dilakukan
sebagai bagian dari serangan meluas yang sistematik,dan ditunjukkan langsung
terhadap penduduk sipil, berupa hal hal : pembunuhan, pengusiran secara paksa,
perbudakkan, penganiayaan,dll). Penyelidikan terhadap pelnggaran hak asasi
manusia yang berat dilakukan pula oleh Komisi Nasional HAM / Komnas
HAM .Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk Tim As hoc yang
terdiri atas Komnas HAM dan unsure masyarakat. Selanjutnya, perkara pelanggaran
HAM yang berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh
Majelis Hakim Pengadilan HAM.
Dalam
masyarakat perlu ditegakkan norma yang
mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga masyarakat, hendaknya cara
yang diterapkan untuk mengatasinya dengan mengutamakan kekeluargaan dan
komunikasi yang intensif, maka dari itu tidak terjadi eigenrichting atau main
hakim sendiri.
2.4.2 Partisipasi
terhadap Penegakan HAM dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
Membantu pelaksanaan sosialisasi hukum dan hak asasi manusia diperlukan kerja sama yang baik dari
semua pihak, terutama dari kalangan aparat Negara maupun penegak hokum.
Heterogenitas masyarakat mensyaratkan kebijakan yang benar-benar arif untuk
mengajak para warga masyarakat berpengetahuan dan berkesadaran tinggi
menjunjung hokum dan hak asasi manusia.
Media masa, media cetak maupun media elektronik mempunyai
peranan yang sangat besar dalam upaya sosialisasi hokum dan penegakan hak asasi
manusia. Pemuatan berita atas suatu peristiwa dalam masyarakat yang tampaknya
sekilas berupa penyampaian informasi, apabila kurang berimbang dapat berakibat
lain yang tentu positif bagi sosialisasi pengetahuan dan aturan hukum, contoh :
penayangan gambar dalam berita kurang dilengkapi dengan informasi yang berasal
dari pihak pemilik lahan dari rumah yang disusun secara lengkap, kapan diberi
peringatan, berapa kali, dan serbagainya, pemilik tanah yang sah secara hukum
memiliki hak asasi manusia yang juga perlu dilindungi.
Sebaliknya, suatu kasus melibatkan orang yang sedang
menjabat di pemerintahan. Informasi lebih banyak disiarkan dengan kecenderungan
menguntungkan pejabat atau penguasa tertentu. Ini pun merupakan ketidak seimbangan
informasi kalau memang ada pihak-pihak yang mungkin merasa dirugikan.
Pesatnya perkembangan media masa baik media cetak maupun
elektronik memungkinkan sosialisasi hokum dan penegakan hak asasi manusia
semakin cepat dan efektif.
Dalam sebuah Negara dan masyarakat yang demokratis sekaligus
menghargai nilai-nilai kemanusiaan, sesuatu kebijakan peemerintah tidak selalu
cepat implementasinya. Perlu perencanaan dan pengkajian apakah pelanggaran hak
asasi manusia atau tidak.
Sebab, umumnya sesuatu langkah kebijakan akan menimbulkan
sebuah kerugian bagi pihak tertentu. Bagaimana kerugian itu dapat dimimalisir
sementara manfaat dan keuntungan dapat diraih secara lebih maksimal bagi orang
banyak.
Apabila kesadaran hokum dan penghargaan hak asasi manusia
semakin tinggi maka masyarakat semakin maju dan berkualitas, hal itu dapat
ditandai sebagai berikut :
·
Masyarakat
menghindari perilaku main hakim sendiri dalam menyelesaikan
·
Tokoh
dan pemimpin masyarakat dapat menjadi contoh teladan bagi warga
masyarakatnya.Wujud partisipasi warga Negara dalam pemajuan, penghormatan, dan
perlindungan HAM.
Sebagai warga Negara, kita dapat
berpartisipasi dalam pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM antara lain
dengan cara sebagai berikut :
·
Memengaruhi
pengambil kebijakan dalam pembuatan perundang-undangan yang melindungi HAM.
Masyarakat diharapkan dapat membantu terwujudnya peraturan yang menghormati dan
melindungi HAM.
·
Membantu
mensosialisasikan berbagai peraturan HAM. Dengan membantu mensosialisasikan UU
nomor 22 tahun 2002 dan UU nomor 23 tahun 2004, merupakan partisipasi yang
besar demi kemajuan penghormatan HAM di masyarakat.
·
Kepedulian
dan kepekaan krisis dalam menyampaikan pendapat atas peristiwa pelanggaran HAM.
·
Mengutamakan
komunikasi yang sehat dalam penyelesaian masalah pelanggaran HAM.
·
Menyelesaikan
kasus pelanggaran HAM sesuai dengan hokum yang berlaku sesuai dengan prioritas.
·
Mengutamakan
kepentingan masyarakat dan kesatuan nasional dalam penyelasaian masalah
pelanggaran HAM.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada umumnya HAM adalah hak dasar yang
dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Setiap orang memiliki hak dalam
menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma
juga tata nilai di masyarakat. Hak asasi ini wajib untuk dihormati, dijunjung
tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah juga setiap orang
sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya
yang benar-benar wajib untuk dilindungi.
Penegakan hak asasi manusia dapat kita mulai dilingkungan
yang paling kecil, yaitu keluarga. Misalnya, jika kita berusaha untuk memahami
bahwa saudara kita yang perempuan mempunyai hak yang setara dengan saudara
laki-lakiuntuk mendapat pendidikan, maka kita sebenarnya telah memulai suatu
langkah kecil untuk menghormati hak asasi manusia. Tetapi langkah kecil
tersebut, jika dilakukan oleh semua orangakanmenjadi langkah besar. Yang
penting dalam hal ini adalah bahwa setiap orang menaati hak asasi sesamanya.
Maka, apa pun bentuk langkah yang di ambil oleh seorang
untuk menunjukan penghormatan kepada HAM. Kita sebagai warga indonesia wajib
mendukung adanya upaya penegakan HAM yang di lakukan oleh lembaga-lembaga
perlindungan HAM.
3.2 Saran
Mungkin inilah yang diwacanakan pada penulisan kelompok ini meskipun
penulisan ini jauh dari sempurna minimal kita mengimplementasikan tulisan ini.
Masih banyak kesalahan dari penulisan kelompok kami, dan kami juga butuh saran/
kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk masa depan yang lebih baik daripada
masa sebelumnya.
DAFTAR
PUSTAKA
http://dwityaadipra.blogspot.com/2014/01/arti-penting-perlindungan-dan-penegakan_30.html. Diakses pada: 25 Oktober 2019
http://riabilitas.blogspot.com/2013/08/peran-serta-dalam-upaya-memajukan.html. Diakses pada: 25 Oktober
2019
http://rorodestalia.blogspot.com/2013/06/perkembangan-dan-perlindungan-ham-di.html.
Diakses pada: 25 Oktober
2019
http://dilihatya.blogspot.com/2014/05/ini-dia-contoh-makalah-tentang-ham.html. Diakses pada: 25 Oktober
2019
No comments:
Post a Comment