Wednesday, February 12, 2020

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA




KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan penulis kemudahan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya penulis tidak akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti.
Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas mata kuliah Pancasila dengan judul “PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA”.
Penulis tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada guru Pancasila kami yang telah membimbing dalam menulis makalah ini.
Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima kasih.


Malang, 11 Desember 2019


Penulis




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ..............................................................................................................2
DAFTAR ISI .............................................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN............................................................ .............................................4
1.1  Latar Belakang ……………………………………………………………………4
1.2  Rumusan Masalah ………………………………………………………..………4
1.3  Tujuan Penulisan ………………………………………………………………….4
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………………… …..6
2.1  Sejarah Pancasila………………………………………………………………….6
2.2  Pengertian Ideologi…………………………………………………….………….7
2.3  Pengertian Pancasila………………………………………………………………9
2.4  Pengertian ideologi Pancasila…………………………………………………….10
2.5  Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara……………………10
2.6  Peran ideologi Pancasila dalam membangun kesejahteraan bangsa……..……….14
2.7  Nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila……………………………………..15
BAB III PENUTUP………………………………………………………………………......16
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………………….16
3.2 Saran……………………………………………………………………………...16
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………...17




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Menghadapi Era Globalisasi yang semakin maju ini . Pastinya  bangsa dan negara Indonesia  yang ingin berdiri kokoh kuat, tidak mudah terkecohkan oleh kerasnya masalah kehidupan berbangsa dan bernegara,  tentunya perlu memiliki dasar negara dan ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, bangsa dan negara akan di hadapi dengan  makin maraknya budaya asing yang masuk ke dalam negara indonesia , makin banyaknya terorisme , komunisme dan fundalisme yang makin membahayakan bagi negri ini.
Disamping itu makin banyaknya pengelompokan suku-suku didaerah masing-masing yang membuat persatuan di Indonesia semakin hancur.sesuai dengan sila ketiga pancasila yaitu persatuan indonesia,kita sebagai bangsa Indonesia wajib menjunjung persatuan , mengubur dalam-dalam perbedaan diantara kita sebagai warga negara dan bersama-sama  membangun negara indonesia ini menjadi salah satu negara yang dikagumi di asia maupun di seluruh dunia.tidak memprioritaskan kepentingan kelompok melainkan bersama-sama bersatu membangun negara indonesia untuk jadi lebih maju di era krisis  globalisasi ini.
Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi. Untuk itulah diharapkan dapat  menjelaskan Pentingnya  Pancasila sebagaiIndeologi yang membangun kesejahterahkan bangsa.
Oleh sebab itu kita warga negara indonesia jangan pernah  lupa untuk megaplikasikan  nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari,berbangsa dan bernegara dan digantikan dengan budaya luar yang makin marak masuk kedalam bangsa indonesia.Melupakann nilai-nilai  Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, menunjukkan sikap negatif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, atau menampilkan sikap positif terhadap   Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Pengetahuan yang diperoleh dalam makalah ini juga dapat dijadikan bekal keterampilan menganalisis dan bersikap kritis terhadap sikap para penyelenggara negara yang menyimpang dari cita-cita dan tujuan negara.

1.2  Rumusan Masalah
          1.      Bagaimana sejarah Pancasila?
          2.      Apa pengertian dari ideologi?
          3.      Apa pengertian dari pancasila?
          4.      Apa pengertian dari ideologi Pancasila?
          5.      Apa saja fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara?
          6.      Apa peran ideologi Pancasila dalam membangun kesejahteraan bangsa?
          7.      Nilai nilai apa saja yang terkandung dalam Pancasila?

1.3  Tujuan Penulisan
          1.      Dapat mengetahui sejarah Pancasila.
          2.      Dapat memahami pengertian dari ideologi.
          3.      Dapat memahami pengertian dari Pancasila.
          4.      Dapat memahami pengertian dari ideologi Pancasila.
          5.      Dapat mengetahui fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara.
          6.      Dapat mengetahui peran ideologi Pancasila dalam membangun kesejahteraan bangsa.
          7.      Dapat mengetahui nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.




BAB II
PEMBAHASAN

     2.1   Sejarah Pancasila
 Awal pembentukan pancasila sebagai dasar negara yaitu, Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila  ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima keutama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.Pemahaman kembali sejarah lahirnya Pancasila bagi bangsa Indonesia merupakan hal yang penting dalam memahami Pancasila sebagai sebuah ideologi.
Pada tanggal 1 Juni dan 1 Oktober di Negara Republik Indonesia merupakan dua tanggal yang memiliki nilai sejarah yan sangat berharga bagi  berkembangnya Pancasila sebagai ideologi Negara RI. Sesuai fakta pada tanggal 1 Juni diperingati sebagai tanggal terbentuknya Pancasila, bahwa sesungguhnya pada 1 Juni 1945 Bung Karno bukanlah pencetus maupun pencipta Pancasila, ia hanyalah membantu mengingat kembali ideologi yang sudah lama berkembang di kehidupan masyarakat Nusantara sejak zaman dahulu kala. Fakta ini memiliki bahwa Pancasila terbentuk jauh dari sebelum 1 Juni 1945.
Sebelum terbentuknya negara Republik Indonesia, Pancasila sudah dianut dan menjadi dasar filsafat serta ideologi Kerajaan Maghada pada Dinasti Maurya sejak dipimpin oleh raja yang gagah perkasa Ashoka (sekitar tahun 273 SM – 232 SM). Raja Ashoka merupakan penganut agama Buddha yang patuh dan taat pada agamanya. Pancasila sendiri merupakan ajaran yang  diciptakan oleh Sang Buddha Siddharta Gautama.Dengan berkembangnya ajaran Buddha, termasuk ke Nusantara. Setelah Kerajaan Maghada yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negaranya yaitu Kerajaan Majapahit merupakan kerajaan kedua di pulau Jawa yang berkembang hampir ke sepertiga Nusantara yang menganut ajaran pancasila.
Dalam rapat BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno menyatakan antara lain berbunyi :”Saudara-saudara ! Dasar negara telah saya sebutkan, lima bilangannya. Inikah Panca Dharma ? Bukan ! Nama Panca Dharma tidak tepat di sini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar…..Namanya bukan Panca Dharma, tetapi….saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa…..namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi. Kelima sila tadi berurutan sebagai berikut:
(a) Kebangsaan Indonesia;
(b) Internasionalisme atau perikemanusiaan;
(c) Mufakat atau demokrasi;
(d) Kesejahteraan sosial;
(e) Ke-Tuhanan.
Susunan rumusan  Pancasila ini kemudian dituangkan ke dalam bentuk Pancasila (lebih dikenal dengan Pancasila I) dan selanjutnya diubah lagi menjadi Pancasila II. Rumus Pancasila II ini atau lebih dikenal dengan Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, baik mengenai kalimatnya sangat berbeda dengan Rumus Pancasila pertama atau biasa di sebut dengan Pancasila Bung Karno tanggal 1 Juni 1945. Pada rumus pancasila pertama, Ke-Tuhanan yang berada pada sila kelima, sedangkan pada Rumus Pancasila kedua setelah pancasila pertam, ke-Tuhanan ada pada sila pertama, ditambah dengan anak kalimat dalam piagam jakarta – dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kemudian pada Rumus Pancasila I, kebangsaan Indonesia yang berada pada sila pertama, kalimat nya sangat berubah sekali menjadi Persatuan Indonesia pada Rumus Pancasila II, dan tempatnyapun berubah yaitu pada sila ketiga. Demikian juga pada Rumus Pancasila I, Internasionalisme atau peri kemanusiaan, yang berada pada sila kedua, redaksinya berubah menjadi Kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya pada Rumus Pancasila I, Mufakat atau Demokrasi, yang berbeda pada sila ketiga, redaksinya berubah sama sekali pada Rumus Pancasila II, yaitu menjadi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan menempati sila keempat. Dan juga pada Rumus Pancasila I, kesejahteraan sosial yang berada pada sila keempat, baik redaksinya, maka Pancasila pada Rumus II ini, tentunya mempunyai pengertian yang jauh berbeda dengan Pancasila pada Rumus I.
Pada isi piagam Jakarta diubah pada sila pertama menjadi menghilangkan anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”Landasan Hukum Pancasila sebagai Ideologi Nasional Indonesia
Ideologi pancasila sebaga kedudukan bangsa terdaftar  dalam ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Pengamatan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara.

     2.2  Pengertian Ideologi
 Pertama kali idiologi dikenalkan oleh filsuf Prancis yaitu Destutt de Tracy pada tahun 1796. Idiologi berasal dari bahasa Prancis yaitu idéologie, merupakan gabungan 2 kata yaitu, “idéo” yang mengacu kepada gagasan dan “logie” yang mengacu kepada logos, kata dalam bahasa Yunani untuk menjelaskan logika dan rasio. Destutt de Tracy menggunakan kata ini dalam pengertian etimologisnya, sebagai "ilmu yang meliputi kajian tentang asal usul dan hakikat ide atau gagasan.
Berikut beberapa pengertian ideology menurut para ahli :
a.       Ali Syariati, mendefinisikan ideologi sebagai keyakinan-keyakinan dan gagasan-gagasan yang ditaati oleh suatu kelompok, suatu kelas sosial, suatu bangsa atau suatu ras tertentu.
b.      Kirdi Dipoyuda mengartikan ideologi sebagai suatu kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial, termasuk kehidupan negara.
c.       Destut De Traacy istilah ideology pertama kali dikemukakan oleh destut de Tracy tahun 1796 yang berarti suatu program yang diharapkan dapat membawa suatu perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
d.      Surbakti membagi dalam dua pengertian yakni :
Ideologi secara fungsional : seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau  tentang masyarakat dan Negara yag dianggap paling baik.
Ideologi secara stpolitik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.
e.       AL-Marsudiideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideal
f.       Puspowardoyo:bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
g.      Harol H. Titus Definisi dari ideologi adalah: Aterm used for any group of ideas concerning various political and aconomic issues and social philosophies often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes, artinya suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.
h.      Descartes:Ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia
i.        Machiavelli:Ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.
j.        Thomas H:Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya.
k.      Francis BaconIdeologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup.
l.        Karl Marx:Ideologi merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.
Ciri – ciri ideologi yaitu :
• Mempunyai tingkatan yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
• Mewujudkan suatu asaz kerohanian, pandangan-pandangan hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
• Setelah mengetahui pengertian ideologi, kita juga harus mengetahui fungsi dari ideologi tersebut.
Soerjanto Poespowardojo mengemukakan fungsi ideologi sebagai berikut:
1. Struktur kognitif, yakni keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami kejadian dalam keadaan alam sekitarnya.
2. Orientasi dasar, dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan masyarakat.
3. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang.
4.  Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya.
5. Kemampuan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
6. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya.
Ideologi tidak dipandang secara abstrak tetapi idiologi harus mampu terukur terhadap kiprah eksistensinya, supaya tidak heran apabila Soekarno pernah mengucapkan  tentang perseteruan ideologi besar dunia. Beliau mengemukakan kutipan : “Bertrand Russel pernah menulis, bahwa di dalam sejarah manusia adalah dua dokumen historis yang  menguasai alam-hati dan alam-fikirannya bagian-bagian besar dari umat manusia sampai detik ini, dan yang bersaingan hebat satu sama lain. Dan dokumen historis itu ialah ‘declaration of independence’ Amerika tulisan Thomas Jafferson, dan ‘Manifes Komunis’ tulisan Karl Marx.”

     2.3  Pengertian Pancasila
 Pancasila pasti sering kita dengar pada saat kita sekolah upacara pada hari senin ,  kalian pasti tahu mengapa dikatakan pancasila dan tahukah kalian apakah itu pancasila, pancasila yang sebenarnya sudah sering didengar tetapi belum mengetahui pengertian pancasila secara real. oleh karna itu mari kital lihat penjelasan diawah ini mengenai. Pengertian atau arti Pancasila dan Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli Sebagai berikut.
·         Pengertian Pancasila Secara Umum
Dari asal usulnya, kata “Pancasila” berasal dan bahasa Sanskerta yang mengandung dua suku kata, yaitu panca dan syila. Panca berarti lima dan syila dengan huruf yang dibaca pendek mempunyai arti satu sendi, dasar, alat, atau asas. Sedangkan syila dengan pengucapan i panjang (syi:la) berarti peraturan tingkah laku yang baik, utama atau yang penting. Dengan demikian Pancasila dapat diartikan berlaku sendi, lima. Atau lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan (Panca syila krama).
·         Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli
Berikut ini pendapat para ahli tentang pengertian Pancasila, adalah sebagai berikut.
1.      Notonegoro
Pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia, sehingga dapat diartikan kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar fasafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia, sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta bagian pertahanan bangsa dan negara.
2. Muhammad Yamin
Pancasila berasal dan kata panca yang berarti lima dan sila yang   berarti sendi, asas, dasar, atau peratu ran tingkah laku yang penting dan baik. Dengan démikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
3. Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia secara turun-temurun yang sekian abad Iamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi Iebih tuas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia

     2.4  Pengertian ideologi Pancasila
 Ideologi merupakan pengarahan atau pengucapan terhadap suatu hal yang terumus didalam pikiran. Didalam tinjauan terminologis, ideology is manner or kontent of thinking characteristic of an individual or class (langkah hidup/ perilaku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat spesifik dari seorang individu atau satu kelas).
Pancasila sebagai suatu Ideologi tidak bersifat kaku atau tertutup melainkan bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dapat di artikan bahwa Ideologi pancasila besifat aktual, dinamis, antisipatif dan mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Pengertian dari ideologi pancasila adalah pada hakikatnya bukan  hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok seperti ideologi-ideologi lain di dunia. Pancasila diambil dari nilai-nilai luhur budaya dan nilai religius bangsa Indonesia.

     2.5  Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara
            Pada dasarnya pancasila mengandung dua pengertian pokok, sebagaipandangan hidup bangsa indonesia dan sebagi dasar negara RI .  Dalam berbagai aspek pengajaran tentang pancasila telah didalilkan bahwa pancasila itu telah ada / lahir bersama adanya / lahirnya bangsa indonesia.
    Dalam buku “ sutomo ” ini terdapat istilahpancasila drama mempunyai arti lima dasar tingkah laku / perintah kesusilaan yang lima, yang meliputi :
1.   Tidak boleh melakukan kekerasan ( ahimsa )
2.   Tidak boleh mencuri ( astesa )
3.   Tidak boleh berjiwa dengki ( indriya nigraha )
4.   Tidak boleh berbohong  ( amrsawada )
5.   Tidak boleh mabuk / minum –minuman keras ( dama )
Selain dari pada itu dalam kitab sutasoma terdapat semboya“BHINIKA TUNGGAL IKATAN HANA DHARMA MANGRUA ” yang mengndung arti meskipun agama berbeda bentuk / sifatnya namun pada hakikatnya satu juga yang kemudian menjadi motto lambang negara kita yakni Bhinneka Tunggal ika.
Secara harfiah pancasila dapat dijabarkan dalam dua kata yaitu : panca yang berarti 5 ( lima ) dan sila yang berarti dasar atau rangkaian kata tersebut mempunyai arti lima dasar.
A. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Arti tentang “bangsa” yang dalam istilah asing disebut nation..Pandangan hidup berkenaan dengan prilaku yang ada pada manusia yang di dalam memandang diri dan lingkungannya sekitar.prilaku manusia ini tebentuk  oleh adanya kekuatan yang   terkubur pada diri manusia , yakni iman, cipta, rasa, dan karsa, yang membentuk pandangan hidup peerseorangan yang kemudian menyesuaikan yang pandangan hidup perorangan yang kemudian penyesuaian  dengan pandangan hidup perorangan lain menjadi pandangan hidup kelompok. Hubungan antara kelompok satu dengan kelompok lain merupakan pandangan hidup bangsa.
Dari segi pandangan kedudukan, pancasila mempunyai drajatyang tinggi yakni sebagi cita-cita dan pandangan hidup bangsa  dan negara RI sedangkan dilihat dari segi fungsinya dasar  utama negara RI merupakan fungsi pancasila.Dalam berbagai buku mengenai pancasila dikemukakan bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. Hal ini dikerenakan pembukaan UUD 1945 memuat didalamnya pancasila sebagi intinya.

B. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
1. Landasan Yuridis Dan Historis Pancasila Sebagai Dasar Negara
Negara kesatuan RI adalah kedudukan pokok pancasila sebagai dasar negara.yang di maksud Pancasila sebagai dasar negara  adalah sebagai dasar falsafah / dasar falsafah negara ( philosophische grondslag ) dari negara indonesia.
2. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi makna dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Nilai dasar pancasila bersifat abstrak, normatif dan nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam penyelenggaraan bernegara.
Pereduksiaan dan pemaknaan atas pancasila dalam pengertian yang sempit dan politis ini berakibat pada ;
   1.Pancasila dipahami sebagai sebuah mitos
   2.Pancasila dipahami secara politik idialogis untuk kepentingannya kekuasaan
   3.Nilai-nilai pancasila menjadi nilai yang di sotopia tidak sekedar otopia.
Dalam  tulisan Dr. Koentowijoyo mengenai redikausasi pancasila ( 1998 ) menyatakan kita perlu memberikan ruh baru pada pancasila sehingga ia mampu menjadi kekuatan yang menggerakkan sejarah. Selama ini pancasila hanya jadi lip service , jarang sekali menemukan pemerintah yang sungguh-sungguh melakukannya. Telah menjadi penyelewengan-penyelewengan atas pancasila, baik oleh orde lama maupun orde baru.
Redikalisasi pancasila berarti:
1.Mengembalikan pancasila sesuai dengan jadi dirinya yaitu sebagi ideologi dan dasar negara
2.Menggantikan presepsi dari pancasila sebagai ideologi menjadi pancasila sebagai ilmu
3.Mengusahakan pancasila mempunyai konsistensi dengan produk –produk perundangan, koheresi antar sila, korespondensi dengan realita sosial
4.Pancasila yang mulanya melayani kepentingan partikal menjadi pancasila yang melayani kepentingan harizontal.
Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma dasar bernegara menjadi sumber , dasar, landasan norma, serta memperi fungsi konstitusi dan regulatif bagi pengusaha hukum-hukum negara.Menurut Prof hamid S. Attamimi selain kedudukan sebagai fundamental norm, pancasila juga sebagai cita hukum. Yang maksudnya pancasila sebagai cita hulum adalah yang menguasai hukum dasar negara baik tertulis maupun tidak tertulis
Pancasila sebagai cita hukum memiliki dua fungsi , yaitu ;
1. Fungsi regulatif, artinya cinta hukum menguji apakah hukum yang yang dibuat adil atau tidak bagi masyarakat.
2.  Fungsi konstitutif artinya fungsi yang menentukan bahwa tampa dasar cinta hukum , maka hukum yang di buat akan kehilangan makna sebagai hokum

C. Pancasial Sebagai Dasar Dan Pandangan Hidup Bangsa
1. Landasan Yuridis Dan Historis Pancasila Sebagai Dasar Negara 
Pancasila sebagai dasar negara merupakan kedudukan yuridis formal oleh kerena dalam ketentuan hukum negara dalam hal ini UUD 19945 pada bagian pembuka alinea IV.
Dalam sejarah dinyatakan pancasila yang dirumuskan pada  bangsa ( the founding fathers ) itu yang dimaksud menjadi dasarnya indonesia merdeka.Pancasila sebagi dasar falsafah kerena pancasila merupakan rumus falsafah atau dapat dikatakan nilai-nilai pancasila adalah nilai-nilai falsafah.
Pada dasarnya pancasila mengandung dua pengertian pokok sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai negara RI. Dalam berbagai pengajaran tentang pancasila telah didalilkan bahwa pancasila itu telah ada / lahir bersama dengan adanya / lahirnya bangsa indonesia.
2. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pereduksiaan dan pemaknaan atas pancasila dalam pengertian yang sempit dan politis ini berakibat pada ;
   1.Pancasila dipahami sebagai sebuah mitos
   2.Pancasila dipahami secara politik idialogis untuk kepentingannya kekuasaan
   3.Nilai-nilai pancasila menjadi nilai yang di sotopia tidak sekedar otopia.
Dalam buku “ sutomo ” ini terdapat istilahpancasila drama mempunyai arti lima dasar tingkah laku / perintah kesusilaan yang lima, yang meliputi :
1.       Tidak boleh melakukan kekerasan ( ahimsa )
2.       Tidak boleh mencuri ( astesa )
3.       Tidak boleh berjiwa dengki ( indriya nigraha )
4.       Tidak boleh berbohong  ( amrsawada )
5.       Tidak boleh mabuk / minum –minuman keras ( dama )

Dalam kitab sutasoma terdapat semboyan “ Bhinika Tunggal Ikatan Hana Dharma Mangrua ” yang mempunyai arti meskipun agama berbeda bentuk / sifatnya namun pada dasarnya satu juga yang  kemudian menjadi semboyan lambang negara kita yakni Bhinneka Tunggal ika.
Secara harfiah pancasila dapat dijabarkan dalam dua kata yaitu : panca yang berarti 5 ( lima ) dan sila yang berarti dasar atau rangkaian kata tersebut mempunyai arti lima dasar.
Pancasila sebagai dasar ( falsafah ) negara mempunyai  makna bahwa nilai –nilai yang tercangkup dalam pancasila menjadi dasar atau pandangan bagi penyelenggaraan bernegara
Pancasila merupakan cita hukum yang mempunyai hukum dasar negara yang tertulis maupun tidakctertulis. Cita hukum merupakan gagasanan, pikiran , rasa dan cipta mengenai hukum yang seharusnya diinginkan masyarakat.
Pancasila sebagai cita hukum memiliki dua fungsi , yaitu ;
Ø  Fungsi regulatif, artinya cinta hukum menguji apakah hukum yang yang dibuat adil atau tidak bagi masyarakat.
Ø  Fungsi konstitutif artinya fungsi yang menentukan bahwa tampa dasar cinta hukum , maka hukum yang di buat akan kehilangan makna sebagai hukumPancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma dasar bernegara menjadi sumber , dasar, landasan, norma serta memberi  fungsi konstitusi dan regulatif bagi penyusunan hukum-hukum negara.

D.  pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia
 “Bangsa” dalam istilah asing disebut nation.Pandangan hidup berkesinambungan dengan sifat manusiai dalam memandang diri dan ruang lingkup sekitarnya .Sifat atau perilaku  manusia dibentuk oleh adanya kekuatan yang terkubur  pada diri manusia , yakni iman, cipta, rasa, dan karsa, yang membentuk pandangan peerseorangan yang kemudian beradaptasi yang pandangan hidup perorangan yang kemudian beradaptasi dengan pandangan hidup perorangan lain menjadi pandangan hidup kelompok. Hubungan antara kehiduapnn kelompok yang satu dan kelompok yang lainnya menciptkan  pandangan hidup bangsa.
Dari segi pandangan  kedudukan, pancasila mempunyai drajat yang tinggi yakni sebagi cita-cita dan pandangan hidup bangsa  dan negara RI sedangkan dilihat dari segi fungsinya pancasila sebagai dasar negara RI.
Dalam berbagai macam-macam buku mengenai pancasila diberikan pendapat bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan pokok utama kaidah negara yang fundamental. kerena pembukaan UUD 1945 memuat didalam pancasila sebagi intinya.

     2.6  Peran ideologi Pancasila dalam membangun kesejahteraan bangsa
 Menurut kamus besar bahasa Indonesia sejahterah ialah aman sentosa dan makmur, menurut Wikipedia sejahtera merupakan kondiri yang baik,situasi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur,dalam keadaan sehat dan damai.
Sejahtera memiliki kunci,di dalam islam  kunci kesejahteraan penduduk itu adalah iman dan takwa.Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman yang maksudnya “Jikalau kiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa,pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langgit dan bumi,tetapi jika mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu,maka Kami siksa mereka di sebabkan perbuatannya” (Al-A’raf:96)
Iman dan taqwa dasar dari kesejahteraan,sedangkan kesejahteraan berdasarkan kemaksiatan merupakan kesejahteraan yang semata dan sementara.
Kesejahteraan masyarakat yang akan selalu menjadi prioritas,lantas terpinggirkan oleh mengedepankan politik kekuasaan.Menurut Kaelan (2006), reformasi yang berjalan dengan bergulir ini tidak di dasarkan pada core philosophy bangsa Indonesia, sehingga  dapat berakibat pada krisis yang berkepanjangan berupa konflik kekerasan,terorisme,konflik etnis,ras,suku,golongan dan agama di negeri ini.
Dengan demikian peran ideologi pancasila dalam membangun kesejahteraan bangsa  adalah :
1. Ideologi pancasila sebagai arah nyata dan kebudayaan hidup masyarakat luas, arahan  nyata di dalam masyarakat luas akan menjungnjung harga diri,harkat dan martabat sebagai bangsa yang besar yang sejahtera dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuh kedamaian.
2. Pancasila mempunyai tujuan dan nilai luhur yang mempunyai ciri masyarakat yang beradap,bermutu,demokratis dan berbudaya.
3. Pancasila yang berfalsafah dasar, yaitu peningkatan tujuan reformasi mewujudkan masyarakat yang sejahtera melalui pemerintah yang  berwibawa,bebas KKN dan melaksanakan demokrasi di segala bidang,menjunjung tinggi supremasi hukum dan melaksanakan otonomi daerah.
4. Ideologi pancasila sebagai alat pemersatu, yaitu khususnya untuk pemacuupaya pemberdayaan masyarakat mendiri,profesional,sejahtera dan berbudaya.
5. Pancasila sesungguhnya telah diarahkan sebagai landasan untuk membangun masyarakat yang sejahtera.
6.  Pancasila di jadikan bangsa Indonesia sebagai tujuan dalam berpikir dan bertindak dalam menentukan suatu gagasan.

     2.7  Nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila
 Pancasila mencangkup pengertian tentang ide, gagasan, konsep dan pengertian yang mendasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Kelima sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat  sehingga pengertian dan pengamalannya harus meliputi semua nilai yang terkandung di dalamnya.
 Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa; Menngandung nilai spiritual, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua masyarakat yang memeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk berkembang di Indonesia.
2.  Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; Mengandung nilai persamaan derajat maupun hak dan kewajiban, cinta-mencintai, hormat-menghormati, keberanian membela kebenaran dan keadilan, toleransi, dan gotong royong.
3.  Sila Persatuan Indonesia; Dalam masyarakat Indonesia yang pluralistik mengandung nilai persatuan bangsa dan persatuan wilayah yang merupakan faktor pengkait yang menjamin keutuhanl atas dasar Bhineka Tunggal Ika. Nilai ini mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan atau Perwakilan; Menunjukan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang diwujudkan oleh persatuan nasional yang nyata (real) dan wajar. Nilai ini mengutamakan kepentingan Negara dan bangsa dengan mempertahankan penghargaan atas kepentingan pribadi dan golongan, musyawarah untuk mufakat, kebenaran, dan keadilan.
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia; Mengandung nilai keadilan, keseimbangan antara hak dan kewajiban, penghargaan terhadap hak orang lain, gotong royong dalam suasana kekeluargaan, ringan tangan dan kerja keras untuk bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social



BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia . Pancasila juga  sumber pedoman hidup masyarakat dan negara Republik Indonesia yang real. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai tujuan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulaidari setiap  kepribadian warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.

3.2. Saran
Sebagai warga negara indonesia kita harus menjunjung tinggi nilai-nilai yang ada dalam pancasila dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari,berbangsa dan bernegara karena pancasila adalah pedoman hidup,jangan mudah terpengaruh oleh budaya asing yang masuk ke negara kita.kita harus menyeleksi dan tidak menerima begitu saja pengaruh yang masuk kedalam negara kita karena tidak semuanya sesuai dengan kepribadian bangsa kita yaitu PANCASILA.



DAFTAR PUSTAKA






No comments:

Post a Comment