KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT
yang telah memberikan penulis kemudahan sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongan-Nya tentunya penulis tidak
akan sanggup untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam
semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW
yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti.
Penulis mengucapkan syukur
kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, baik itu berupa sehat fisik
maupun akal pikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan
makalah sebagai tugas mata kuliah Pancasila dengan judul “PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI NEGARA”.
Penulis tentu menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat
kesalahan serta kekurangan di dalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik
serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat
menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila terdapat banyak
kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Penulis juga mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak khususnya kepada guru Pancasila kami yang telah
membimbing dalam menulis makalah ini.
Demikian, semoga makalah ini dapat
bermanfaat. Terima kasih.
Malang, 11 Desember 2019
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
..............................................................................................................2
DAFTAR ISI .............................................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN............................................................
.............................................4
1.1 Latar Belakang ……………………………………………………………………4
1.2 Rumusan Masalah ………………………………………………………..………4
1.3 Tujuan Penulisan ………………………………………………………………….4
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………………
…..6
2.1 Sejarah Pancasila………………………………………………………………….6
2.2 Pengertian Ideologi…………………………………………………….………….7
2.3 Pengertian Pancasila………………………………………………………………9
2.4 Pengertian ideologi Pancasila…………………………………………………….10
2.5 Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar
negara……………………10
2.6 Peran ideologi Pancasila dalam membangun kesejahteraan
bangsa……..……….14
2.7 Nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila……………………………………..15
BAB III PENUTUP………………………………………………………………………......16
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………………….16
3.2
Saran……………………………………………………………………………...16
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………...17
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Menghadapi Era Globalisasi
yang semakin maju ini . Pastinya bangsa
dan negara Indonesia yang ingin berdiri
kokoh kuat, tidak mudah terkecohkan oleh kerasnya masalah kehidupan berbangsa
dan bernegara, tentunya perlu memiliki
dasar negara dan ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, bangsa
dan negara akan di hadapi dengan makin
maraknya budaya asing yang masuk ke dalam negara indonesia , makin banyaknya
terorisme , komunisme dan fundalisme yang makin membahayakan bagi negri ini.
Disamping itu makin banyaknya
pengelompokan suku-suku didaerah masing-masing yang membuat persatuan di
Indonesia semakin hancur.sesuai dengan sila ketiga pancasila yaitu persatuan
indonesia,kita sebagai bangsa Indonesia wajib menjunjung persatuan , mengubur
dalam-dalam perbedaan diantara kita sebagai warga negara dan bersama-sama membangun negara indonesia ini menjadi salah
satu negara yang dikagumi di asia maupun di seluruh dunia.tidak memprioritaskan
kepentingan kelompok melainkan bersama-sama bersatu membangun negara indonesia
untuk jadi lebih maju di era krisis
globalisasi ini.
Mempelajari Pancasila lebih
dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri
dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan
identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi. Untuk itulah diharapkan
dapat menjelaskan Pentingnya Pancasila sebagaiIndeologi yang membangun
kesejahterahkan bangsa.
Oleh sebab itu kita warga
negara indonesia jangan pernah lupa
untuk megaplikasikan nilai-nilai
pancasila dalam kehidupan sehari-hari,berbangsa dan bernegara dan digantikan
dengan budaya luar yang makin marak masuk kedalam bangsa indonesia.Melupakann
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar
negara dan ideologi negara, menunjukkan sikap negatif terhadap Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, atau menampilkan sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
Pengetahuan yang diperoleh dalam makalah ini juga dapat dijadikan bekal
keterampilan menganalisis dan bersikap kritis terhadap sikap para penyelenggara
negara yang menyimpang dari cita-cita dan tujuan negara.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana sejarah
Pancasila?
2.
Apa pengertian
dari ideologi?
3.
Apa pengertian
dari pancasila?
4.
Apa pengertian
dari ideologi Pancasila?
5.
Apa saja fungsi
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara?
6.
Apa peran ideologi
Pancasila dalam membangun kesejahteraan bangsa?
7.
Nilai nilai apa
saja yang terkandung dalam Pancasila?
1.3 Tujuan
Penulisan
1.
Dapat mengetahui
sejarah Pancasila.
2.
Dapat memahami
pengertian dari ideologi.
3.
Dapat memahami
pengertian dari Pancasila.
4.
Dapat memahami
pengertian dari ideologi Pancasila.
5.
Dapat mengetahui
fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara.
6.
Dapat mengetahui
peran ideologi Pancasila dalam membangun kesejahteraan bangsa.
7.
Dapat mengetahui
nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Pancasila
Awal pembentukan
pancasila sebagai dasar negara yaitu, Pancasila adalah ideologi dasar bagi
negara Indonesia. Pancasila ini terdiri dari dua kata dari
Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila
merupakan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia. Lima keutama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.Pemahaman kembali sejarah
lahirnya Pancasila bagi bangsa Indonesia merupakan hal yang penting dalam
memahami Pancasila sebagai sebuah ideologi.
Pada tanggal 1 Juni dan 1 Oktober di
Negara Republik Indonesia merupakan dua tanggal yang memiliki nilai
sejarah yan sangat berharga bagi berkembangnya Pancasila
sebagai ideologi Negara RI. Sesuai fakta pada tanggal 1 Juni
diperingati sebagai tanggal terbentuknya Pancasila, bahwa
sesungguhnya pada 1 Juni 1945 Bung Karno bukanlah pencetus maupun
pencipta Pancasila, ia hanyalah membantu mengingat kembali ideologi
yang sudah lama berkembang di kehidupan masyarakat Nusantara
sejak zaman dahulu kala. Fakta ini memiliki bahwa
Pancasila terbentuk jauh dari sebelum 1 Juni 1945.
Sebelum terbentuknya negara Republik
Indonesia, Pancasila sudah dianut dan menjadi dasar filsafat serta ideologi
Kerajaan Maghada pada Dinasti Maurya sejak dipimpin oleh raja yang gagah
perkasa Ashoka (sekitar tahun 273 SM – 232 SM). Raja Ashoka merupakan penganut
agama Buddha yang patuh dan taat pada agamanya. Pancasila sendiri merupakan
ajaran yang diciptakan oleh Sang Buddha Siddharta Gautama.Dengan
berkembangnya ajaran Buddha, termasuk ke Nusantara. Setelah Kerajaan
Maghada yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negaranya yaitu Kerajaan
Majapahit merupakan kerajaan kedua di pulau Jawa yang berkembang
hampir ke sepertiga Nusantara yang menganut ajaran pancasila.
Dalam rapat BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945,
Bung Karno menyatakan antara lain berbunyi :”Saudara-saudara ! Dasar negara
telah saya sebutkan, lima bilangannya. Inikah Panca Dharma ? Bukan ! Nama Panca
Dharma tidak tepat di sini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan
dasar…..Namanya bukan Panca Dharma, tetapi….saya namakan ini dengan petunjuk
seorang teman kita ahli bahasa…..namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas
atau dasar dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia,
kekal dan abadi. Kelima sila tadi berurutan sebagai berikut:
(a) Kebangsaan Indonesia;
(b) Internasionalisme atau perikemanusiaan;
(c) Mufakat atau demokrasi;
(d) Kesejahteraan sosial;
(e) Ke-Tuhanan.
Susunan rumusan Pancasila ini
kemudian dituangkan ke dalam bentuk Pancasila (lebih dikenal dengan Pancasila
I) dan selanjutnya diubah lagi menjadi Pancasila II. Rumus Pancasila II ini
atau lebih dikenal dengan Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni
1945, baik mengenai kalimatnya sangat berbeda dengan Rumus
Pancasila pertama atau biasa di sebut dengan Pancasila Bung
Karno tanggal 1 Juni 1945. Pada rumus pancasila pertama, Ke-Tuhanan
yang berada pada sila kelima, sedangkan pada Rumus Pancasila kedua setelah
pancasila pertam, ke-Tuhanan ada pada sila pertama, ditambah dengan anak
kalimat dalam piagam jakarta – dengan kewajiban menjalankan syari’at
Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kemudian pada Rumus Pancasila I, kebangsaan
Indonesia yang berada pada sila pertama, kalimat nya sangat
berubah sekali menjadi Persatuan Indonesia pada Rumus Pancasila II, dan
tempatnyapun berubah yaitu pada sila ketiga. Demikian juga pada Rumus Pancasila
I, Internasionalisme atau peri kemanusiaan, yang berada pada sila kedua,
redaksinya berubah menjadi Kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya pada
Rumus Pancasila I, Mufakat atau Demokrasi, yang berbeda pada sila ketiga,
redaksinya berubah sama sekali pada Rumus Pancasila II, yaitu menjadi
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan dan menempati sila keempat. Dan juga pada Rumus Pancasila I,
kesejahteraan sosial yang berada pada sila keempat, baik redaksinya, maka
Pancasila pada Rumus II ini, tentunya mempunyai pengertian yang jauh berbeda
dengan Pancasila pada Rumus I.
Pada isi piagam Jakarta diubah pada sila
pertama menjadi menghilangkan anak kalimat “dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”Landasan Hukum Pancasila
sebagai Ideologi Nasional Indonesia
Ideologi pancasila
sebaga kedudukan bangsa terdaftar dalam ketetapan MPR
No.XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang
Pedoman Pengamatan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan penetapan
tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara.
2.2 Pengertian
Ideologi
Pertama kali idiologi
dikenalkan oleh filsuf Prancis yaitu Destutt de Tracy pada tahun
1796. Idiologi berasal dari bahasa Prancis yaitu idéologie, merupakan
gabungan 2 kata yaitu, “idéo” yang mengacu kepada gagasan dan “logie” yang
mengacu kepada logos, kata dalam bahasa Yunani untuk menjelaskan logika dan
rasio. Destutt de Tracy menggunakan kata ini dalam pengertian etimologisnya,
sebagai "ilmu yang meliputi kajian tentang asal usul dan hakikat ide atau
gagasan.
Berikut beberapa pengertian ideology menurut para ahli :
a. Ali Syariati, mendefinisikan
ideologi sebagai keyakinan-keyakinan dan gagasan-gagasan yang ditaati oleh
suatu kelompok, suatu kelas sosial, suatu bangsa atau suatu ras tertentu.
b. Kirdi Dipoyuda mengartikan ideologi
sebagai suatu kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh
tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial, termasuk
kehidupan negara.
c. Destut De Traacy istilah
ideology pertama kali dikemukakan oleh destut de Tracy tahun 1796 yang berarti
suatu program yang diharapkan dapat membawa suatu perubahan institusional dalam
masyarakat Perancis.
d. Surbakti membagi dalam dua
pengertian yakni :
Ideologi secara fungsional : seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama
atau tentang masyarakat dan Negara yag dianggap paling baik.
Ideologi secara stpolitik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil
oleh penguasa.
e. AL-Marsudiideologi adalah
ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideal
f. Puspowardoyo:bahwa ideologi
dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan
menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi
seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman
yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak
benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
g. Harol H. Titus Definisi dari
ideologi adalah: Aterm used for any group of ideas concerning various political
and aconomic issues and social philosophies often applied to a systematic
scheme of ideas held by groups or classes, artinya suatu istilah yang digunakan
untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi
filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis
tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.
h. Descartes:Ideologi adalah inti dari
semua pemikiran manusia
i. Machiavelli:Ideologi
adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.
j. Thomas H:Ideologi
adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan
mengatur rakyatnya.
k. Francis BaconIdeologi adalah
sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup.
l. Karl Marx:Ideologi
merupakan alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam
masyarakat.
Ciri – ciri ideologi yaitu :
• Mempunyai tingkatan yang tertinggi sebagai nilai hidup
kebangsaan dan kenegaraan
• Mewujudkan suatu asaz kerohanian, pandangan-pandangan hidup,
pegangan hidup yang dipelihara diamalkan, dilestarikan kepada generasi
berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
• Setelah mengetahui pengertian ideologi, kita juga harus mengetahui
fungsi dari ideologi tersebut.
Soerjanto Poespowardojo mengemukakan fungsi
ideologi sebagai berikut:
1. Struktur kognitif, yakni keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan
landasan untuk memahami kejadian dalam keadaan alam sekitarnya.
2. Orientasi dasar, dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta
menunjukkan tujuan dalam kehidupan masyarakat.
3. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang.
4. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan
identitasnya.
5. Kemampuan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk
menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
6. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati,
serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang
terkandung didalamnya.
Ideologi tidak dipandang secara abstrak
tetapi idiologi harus mampu terukur terhadap kiprah eksistensinya,
supaya tidak heran apabila Soekarno pernah mengucapkan tentang
perseteruan ideologi besar dunia. Beliau mengemukakan kutipan :
“Bertrand Russel pernah menulis, bahwa di dalam sejarah manusia adalah dua
dokumen historis yang menguasai alam-hati dan alam-fikirannya
bagian-bagian besar dari umat manusia sampai detik ini, dan yang
bersaingan hebat satu sama lain. Dan dokumen historis itu ialah ‘declaration of
independence’ Amerika tulisan Thomas Jafferson, dan ‘Manifes Komunis’ tulisan
Karl Marx.”
2.3 Pengertian
Pancasila
Pancasila pasti sering
kita dengar pada saat kita sekolah upacara pada hari senin
, kalian pasti tahu mengapa dikatakan pancasila dan
tahukah kalian apakah itu pancasila, pancasila yang sebenarnya sudah
sering didengar tetapi belum mengetahui pengertian
pancasila secara real. oleh karna itu mari kital lihat penjelasan diawah
ini mengenai. Pengertian atau arti Pancasila dan Pengertian Pancasila Menurut
Para Ahli Sebagai berikut.
· Pengertian
Pancasila Secara Umum
Dari asal usulnya, kata “Pancasila” berasal dan bahasa Sanskerta yang
mengandung dua suku kata, yaitu panca dan syila. Panca berarti lima dan syila
dengan huruf yang dibaca pendek mempunyai arti satu sendi, dasar, alat, atau
asas. Sedangkan syila dengan pengucapan i panjang (syi:la) berarti peraturan tingkah
laku yang baik, utama atau yang penting. Dengan demikian Pancasila dapat
diartikan berlaku sendi, lima. Atau lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan
lima kesusilaan (Panca syila krama).
· Pengertian
Pancasila Menurut Para Ahli
Berikut ini pendapat para ahli tentang pengertian Pancasila, adalah
sebagai berikut.
1. Notonegoro
Pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia, sehingga dapat
diartikan kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar fasafah dan ideologi
negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia, sebagai dasar
pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta bagian pertahanan bangsa dan
negara.
2. Muhammad Yamin
Pancasila berasal dan kata panca yang berarti lima dan sila
yang berarti sendi, asas, dasar, atau peratu ran tingkah laku
yang penting dan baik. Dengan démikian, Pancasila merupakan lima dasar yang
berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
3. Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia secara turun-temurun yang
sekian abad Iamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian,
Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi Iebih tuas lagi, yakni falsafah
bangsa Indonesia
2.4 Pengertian
ideologi Pancasila
Ideologi merupakan pengarahan atau pengucapan terhadap
suatu hal yang terumus didalam pikiran. Didalam tinjauan terminologis, ideology
is manner or kontent of thinking characteristic of an individual or class
(langkah hidup/ perilaku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat
spesifik dari seorang individu atau satu kelas).
Pancasila sebagai suatu Ideologi tidak
bersifat kaku atau tertutup melainkan bersifat reformatif, dinamis dan
terbuka. Hal ini dapat di artikan bahwa Ideologi pancasila besifat
aktual, dinamis, antisipatif dan mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman,
ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), serta dinamika perkembangan aspirasi
masyarakat. Pengertian dari ideologi pancasila adalah pada hakikatnya
bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran
seseorang atau kelompok seperti ideologi-ideologi lain di dunia. Pancasila
diambil dari nilai-nilai luhur budaya dan nilai religius bangsa Indonesia.
2.5 Fungsi
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara
Pada dasarnya pancasila
mengandung dua pengertian pokok, sebagaipandangan hidup bangsa indonesia dan
sebagi dasar negara RI . Dalam berbagai aspek pengajaran
tentang pancasila telah didalilkan bahwa pancasila itu telah ada / lahir
bersama adanya / lahirnya bangsa indonesia.
Dalam buku “ sutomo ” ini terdapat
istilahpancasila drama mempunyai arti lima dasar tingkah laku / perintah
kesusilaan yang lima, yang meliputi :
1. Tidak boleh melakukan
kekerasan ( ahimsa )
2. Tidak boleh mencuri (
astesa )
3. Tidak boleh berjiwa dengki
( indriya nigraha )
4. Tidak boleh
berbohong ( amrsawada )
5. Tidak boleh mabuk / minum
–minuman keras ( dama )
Selain dari pada itu dalam kitab sutasoma
terdapat semboya“BHINIKA TUNGGAL IKATAN HANA DHARMA MANGRUA ” yang mengndung
arti meskipun agama berbeda bentuk / sifatnya namun pada hakikatnya satu juga
yang kemudian menjadi motto lambang negara kita yakni Bhinneka Tunggal ika.
Secara harfiah pancasila dapat dijabarkan
dalam dua kata yaitu : panca yang berarti 5 ( lima ) dan sila yang berarti
dasar atau rangkaian kata tersebut mempunyai arti lima dasar.
A. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Arti tentang “bangsa” yang dalam istilah
asing disebut nation..Pandangan hidup berkenaan dengan prilaku yang ada
pada manusia yang di dalam memandang diri dan lingkungannya
sekitar.prilaku manusia ini tebentuk oleh adanya kekuatan
yang terkubur pada diri manusia , yakni iman, cipta,
rasa, dan karsa, yang membentuk pandangan hidup peerseorangan yang
kemudian menyesuaikan yang pandangan hidup perorangan yang
kemudian penyesuaian dengan pandangan hidup perorangan lain
menjadi pandangan hidup kelompok. Hubungan antara kelompok satu dengan
kelompok lain merupakan pandangan hidup bangsa.
Dari segi pandangan kedudukan,
pancasila mempunyai drajatyang tinggi yakni sebagi cita-cita dan pandangan
hidup bangsa dan negara RI sedangkan dilihat dari segi
fungsinya dasar utama negara RI merupakan fungsi
pancasila.Dalam berbagai buku mengenai pancasila dikemukakan bahwa pembukaan
UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. Hal ini dikerenakan
pembukaan UUD 1945 memuat didalamnya pancasila sebagi intinya.
B. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
1. Landasan Yuridis Dan Historis Pancasila Sebagai Dasar Negara
Negara kesatuan RI adalah kedudukan pokok pancasila sebagai
dasar negara.yang di maksud Pancasila sebagai dasar
negara adalah sebagai dasar falsafah / dasar falsafah negara (
philosophische grondslag ) dari negara indonesia.
2. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi makna dasar
atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Nilai dasar pancasila bersifat
abstrak, normatif dan nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam
penyelenggaraan bernegara.
Pereduksiaan dan pemaknaan atas pancasila dalam pengertian yang sempit
dan politis ini berakibat pada ;
1.Pancasila dipahami sebagai
sebuah mitos
2.Pancasila dipahami secara
politik idialogis untuk kepentingannya kekuasaan
3.Nilai-nilai pancasila menjadi
nilai yang di sotopia tidak sekedar otopia.
Dalam tulisan Dr.
Koentowijoyo mengenai redikausasi pancasila ( 1998 )
menyatakan kita perlu memberikan ruh baru pada pancasila
sehingga ia mampu menjadi kekuatan yang menggerakkan sejarah. Selama ini
pancasila hanya jadi lip service , jarang sekali menemukan pemerintah yang
sungguh-sungguh melakukannya. Telah menjadi penyelewengan-penyelewengan atas
pancasila, baik oleh orde lama maupun orde baru.
Redikalisasi pancasila berarti:
1.Mengembalikan pancasila sesuai dengan jadi dirinya yaitu sebagi
ideologi dan dasar negara
2.Menggantikan presepsi dari pancasila sebagai ideologi menjadi pancasila
sebagai ilmu
3.Mengusahakan pancasila mempunyai konsistensi dengan produk –produk
perundangan, koheresi antar sila, korespondensi dengan realita sosial
4.Pancasila yang mulanya melayani kepentingan partikal menjadi pancasila
yang melayani kepentingan harizontal.
Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan
sebagai norma dasar bernegara menjadi sumber , dasar, landasan norma, serta
memperi fungsi konstitusi dan regulatif bagi pengusaha hukum-hukum
negara.Menurut Prof hamid S. Attamimi selain kedudukan sebagai fundamental
norm, pancasila juga sebagai cita hukum. Yang maksudnya pancasila sebagai cita
hulum adalah yang menguasai hukum dasar negara baik tertulis maupun tidak
tertulis
Pancasila sebagai cita hukum memiliki dua fungsi , yaitu ;
1. Fungsi regulatif, artinya cinta hukum menguji apakah hukum yang yang
dibuat adil atau tidak bagi masyarakat.
2. Fungsi konstitutif artinya fungsi yang menentukan bahwa
tampa dasar cinta hukum , maka hukum yang di buat akan kehilangan makna sebagai
hokum
C. Pancasial Sebagai Dasar Dan Pandangan Hidup Bangsa
1. Landasan Yuridis Dan Historis Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara merupakan kedudukan yuridis formal oleh kerena dalam
ketentuan hukum negara dalam hal ini UUD 19945 pada bagian pembuka alinea IV.
Dalam sejarah dinyatakan pancasila yang dirumuskan
pada bangsa ( the founding fathers ) itu yang dimaksud
menjadi dasarnya indonesia merdeka.Pancasila sebagi dasar falsafah
kerena pancasila merupakan rumus falsafah atau dapat dikatakan nilai-nilai
pancasila adalah nilai-nilai falsafah.
Pada dasarnya pancasila mengandung dua pengertian pokok sebagai
pandangan hidup bangsa dan sebagai negara RI. Dalam berbagai pengajaran tentang
pancasila telah didalilkan bahwa pancasila itu telah ada / lahir bersama dengan
adanya / lahirnya bangsa indonesia.
2. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pereduksiaan dan pemaknaan atas pancasila dalam pengertian yang sempit
dan politis ini berakibat pada ;
1.Pancasila dipahami sebagai
sebuah mitos
2.Pancasila dipahami secara
politik idialogis untuk kepentingannya kekuasaan
3.Nilai-nilai pancasila menjadi
nilai yang di sotopia tidak sekedar otopia.
Dalam buku “ sutomo ” ini terdapat istilahpancasila drama mempunyai arti
lima dasar tingkah laku / perintah kesusilaan yang lima, yang meliputi :
1. Tidak
boleh melakukan kekerasan ( ahimsa )
2. Tidak
boleh mencuri ( astesa )
3. Tidak
boleh berjiwa dengki ( indriya nigraha )
4. Tidak
boleh berbohong ( amrsawada )
5. Tidak
boleh mabuk / minum –minuman keras ( dama )
Dalam kitab sutasoma terdapat semboyan “
Bhinika Tunggal Ikatan Hana Dharma Mangrua ” yang mempunyai arti meskipun
agama berbeda bentuk / sifatnya namun pada dasarnya satu juga
yang kemudian menjadi semboyan lambang negara kita yakni
Bhinneka Tunggal ika.
Secara harfiah pancasila dapat dijabarkan dalam dua kata yaitu : panca
yang berarti 5 ( lima ) dan sila yang berarti dasar atau rangkaian kata tersebut
mempunyai arti lima dasar.
Pancasila sebagai dasar ( falsafah ) negara mempunyai makna
bahwa nilai –nilai yang tercangkup dalam pancasila menjadi dasar
atau pandangan bagi penyelenggaraan bernegara
Pancasila merupakan cita hukum yang mempunyai hukum dasar
negara yang tertulis maupun tidakctertulis. Cita
hukum merupakan gagasanan, pikiran , rasa dan cipta mengenai hukum
yang seharusnya diinginkan masyarakat.
Pancasila sebagai cita hukum memiliki dua
fungsi , yaitu ;
Ø Fungsi regulatif, artinya cinta hukum menguji apakah hukum
yang yang dibuat adil atau tidak bagi masyarakat.
Ø Fungsi konstitutif artinya fungsi yang menentukan bahwa
tampa dasar cinta hukum , maka hukum yang di buat akan kehilangan makna sebagai
hukumPancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma dasar bernegara
menjadi sumber , dasar, landasan, norma serta memberi fungsi
konstitusi dan regulatif bagi penyusunan hukum-hukum negara.
D. pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia
“Bangsa” dalam istilah asing disebut
nation.Pandangan hidup berkesinambungan dengan sifat manusiai dalam
memandang diri dan ruang lingkup sekitarnya .Sifat atau
perilaku manusia dibentuk oleh adanya kekuatan
yang terkubur pada diri manusia , yakni iman, cipta, rasa, dan
karsa, yang membentuk pandangan peerseorangan yang kemudian
beradaptasi yang pandangan hidup perorangan yang kemudian beradaptasi dengan
pandangan hidup perorangan lain menjadi pandangan hidup kelompok. Hubungan
antara kehiduapnn kelompok yang satu dan kelompok yang lainnya
menciptkan pandangan hidup bangsa.
Dari segi pandangan kedudukan,
pancasila mempunyai drajat yang tinggi yakni sebagi cita-cita dan
pandangan hidup bangsa dan negara RI sedangkan dilihat dari segi
fungsinya pancasila sebagai dasar negara RI.
Dalam berbagai macam-macam buku
mengenai pancasila diberikan pendapat bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan
pokok utama kaidah negara yang fundamental. kerena pembukaan UUD
1945 memuat didalam pancasila sebagi intinya.
2.6 Peran
ideologi Pancasila dalam membangun kesejahteraan bangsa
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia sejahterah ialah aman sentosa dan
makmur, menurut Wikipedia sejahtera merupakan kondiri yang
baik,situasi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur,dalam
keadaan sehat dan damai.
Sejahtera memiliki kunci,di dalam islam kunci
kesejahteraan penduduk itu adalah iman dan takwa.Sebagaimana Allah Ta’ala
berfirman yang maksudnya “Jikalau kiranya penduduk negeri-negeri beriman dan
bertakwa,pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langgit dan
bumi,tetapi jika mereka mendustakan (ayat-ayat kami) itu,maka Kami siksa mereka
di sebabkan perbuatannya” (Al-A’raf:96)
Iman dan taqwa dasar dari
kesejahteraan,sedangkan kesejahteraan berdasarkan
kemaksiatan merupakan kesejahteraan yang semata dan
sementara.
Kesejahteraan masyarakat yang akan
selalu menjadi prioritas,lantas terpinggirkan oleh mengedepankan politik
kekuasaan.Menurut Kaelan (2006), reformasi yang berjalan
dengan bergulir ini tidak di dasarkan pada core philosophy bangsa Indonesia,
sehingga dapat berakibat pada krisis yang berkepanjangan berupa
konflik kekerasan,terorisme,konflik etnis,ras,suku,golongan dan agama di negeri
ini.
Dengan demikian peran ideologi pancasila dalam membangun kesejahteraan
bangsa adalah :
1. Ideologi pancasila sebagai arah nyata dan kebudayaan
hidup masyarakat luas, arahan nyata di dalam masyarakat
luas akan menjungnjung harga diri,harkat dan martabat sebagai bangsa
yang besar yang sejahtera dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuh
kedamaian.
2. Pancasila mempunyai tujuan dan nilai luhur
yang mempunyai ciri masyarakat yang beradap,bermutu,demokratis dan
berbudaya.
3. Pancasila yang berfalsafah dasar, yaitu peningkatan tujuan
reformasi mewujudkan masyarakat yang sejahtera melalui pemerintah
yang berwibawa,bebas KKN dan melaksanakan demokrasi di segala
bidang,menjunjung tinggi supremasi hukum dan melaksanakan otonomi daerah.
4. Ideologi pancasila sebagai alat pemersatu, yaitu khususnya
untuk pemacuupaya pemberdayaan masyarakat mendiri,profesional,sejahtera
dan berbudaya.
5. Pancasila sesungguhnya telah diarahkan sebagai landasan untuk
membangun masyarakat yang sejahtera.
6. Pancasila di jadikan bangsa Indonesia
sebagai tujuan dalam berpikir dan bertindak dalam
menentukan suatu gagasan.
2.7 Nilai nilai
yang terkandung dalam Pancasila
Pancasila mencangkup
pengertian tentang ide, gagasan, konsep dan pengertian yang mendasar
tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Kelima sila
Pancasila merupakan kesatuan yang bulat sehingga pengertian dan
pengamalannya harus meliputi semua nilai yang terkandung di dalamnya.
Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap Pancasila adalah sebagai
berikut:
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa; Menngandung nilai spiritual, memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua masyarakat
yang memeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
untuk berkembang di Indonesia.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; Mengandung
nilai persamaan derajat maupun hak dan kewajiban, cinta-mencintai,
hormat-menghormati, keberanian membela kebenaran dan keadilan, toleransi, dan
gotong royong.
3. Sila Persatuan Indonesia; Dalam masyarakat Indonesia yang
pluralistik mengandung nilai persatuan bangsa dan persatuan wilayah yang
merupakan faktor pengkait yang menjamin keutuhanl atas dasar Bhineka
Tunggal Ika. Nilai ini mengutamakan kepentingan dan keselamatan
bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan atau Perwakilan; Menunjukan bahwa kedaulatan berada di tangan
rakyat yang diwujudkan oleh persatuan nasional yang nyata (real) dan wajar.
Nilai ini mengutamakan kepentingan Negara dan bangsa dengan mempertahankan
penghargaan atas kepentingan pribadi dan golongan, musyawarah untuk mufakat,
kebenaran, dan keadilan.
5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia; Mengandung nilai
keadilan, keseimbangan antara hak dan kewajiban, penghargaan terhadap hak orang
lain, gotong royong dalam suasana kekeluargaan, ringan tangan dan kerja keras
untuk bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan
dasar negara Republik Indonesia . Pancasila juga sumber pedoman
hidup masyarakat dan negara Republik Indonesia yang real. Maka
manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila
sebagai tujuan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan
kenegaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulaidari setiap kepribadian warga
negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan
berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan
lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
3.2. Saran
Sebagai warga negara indonesia kita harus
menjunjung tinggi nilai-nilai yang ada dalam pancasila dan mengamalkannya dalam
kehidupan sehari-hari,berbangsa dan bernegara karena pancasila adalah pedoman
hidup,jangan mudah terpengaruh oleh budaya asing yang masuk ke negara kita.kita
harus menyeleksi dan tidak menerima begitu saja pengaruh yang masuk kedalam
negara kita karena tidak semuanya sesuai dengan kepribadian bangsa kita yaitu
PANCASILA.
DAFTAR PUSTAKA